Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis

Jum'at, 23 September 2022 - 16:43 WIB
loading...
Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis
Suasana ruang sidang PN Bandung sempat memanas usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin, Jumat (23/9/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sekitar seratusan pendukung Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin menghadiri sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis


Suasana ruang sidang PN Bandung pun sempat memanas saat Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu.


Seratusan pendukung Ade Yasin itu langsung berteriak riuh saat Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Ade Yasin tiga tahun penjara.

"Huuuuuu, jahanam, dzolim, mana keadilan," umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Bahkan, para pendukung Ade Yasin juga sempat melempar sejumlah botol air mineral ke arah majelis hakim dan beberapa orang lainnya menendang kursi ruang sidang.

Selain itu, terdengar pula beragam umpatan yang tertuju kepada majelis hakim. Tidak hanya itu, sejumlah pendukung perempuan menangis histeris mendengar vonis hakim tersebut.


Majelis Hakim PN Bandung yang melihat situasi sudah tak kondusif langsung keluar dari ruang sidang dengan pengawalan polisi. Meski begitu, suasana panas di dalam ruang sidang itu tak berlangsung lama setelah sejumlah polisi berupaya menenangkan para pendukung Ade Yasin.



Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu mengada-ngada. Bahkan, dia menilai, majelis hakim mengabaikan seluruh fakta yang terungkap di pengadilan.

"Kami kecewa dengan putusan ini, kami banding! Hakim patut diduga seperti mengarang-ngarang dan mengabaikan seluruh fakta di persidangan," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)