Diduga Rekayasa Kasus Penikaman, AKP Sunari Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 16:14 WIB
loading...
Diduga Rekayasa Kasus Penikaman, AKP Sunari Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Ilustrasi penikaman. Foto: Istimewa
A A A
KENDARI - Seorang pejabat kepolisian dari Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, AKP Sunari dilaporkan mantan istrinya atas dugaan rekayasa kasus penikaman yang seolah-olah dilakukan mantan istri terhadap dirinya.

Selain dilaporkan ke Satreskrim Polresta Kandari, AKP Sunari juga dilaporkan ke Bitpropam Polda Sutra.

Kuasa hukum pelapor SW, Muhamad Takdir mengatakan, kliennya melaporkan AKP Sunari yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Logistik di Polresta Kendari, karena diduga telah melakukan rekayasa kasus.



"Klien kami merupakan mantan istri terlapor, yakni Sri Wayuni. Kami melaporkan AKP Sunari, karena diduga telah melakukan rekayasa kasus, membuat laporan dan sumpah palsu," katanya, kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dalam peristiwa itu, AKP Sunari menuduh mantan istrinya Sri Wayuni telah melakukan penikaman atas dirinya di bagian perut, serta dengan hasil visum RS Bhayangkara. Namun, dalam persidangan hal itu tidak terbukti.

"Dalam persidangan ternyata tidak ada penikaman itu. Sehingga, klien kami langsung diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019. Hal ini diperkuat putusan MA tertanggal 28 Desember 2020," jelasnya.



Sementara itu, kuasa hukum AKP Sunari, Sukdar mengatakan, tidak ada rekayasa dalam peristiwa itu.

"Dia dinyatakan bebas oleh hakim karena saat kejadian penikaman tidak ada saksi melihat peristiwa itu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.

Saat ini, terlapor AKP Sunari sedang menjalani pendidikan Sespim Lemdiklat Polri di Jawa Barat, selama 6 bulan.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)