Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:25 WIB
loading...
Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI
Tiga tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap polisi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law berujung ricuh. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Deni Ramdani, Cucu Heriyanto, dan Dwi Hendra, tiga tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anggota Polri Brigpol Azis saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law berujung ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020, ternyata simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Fakta 3 tersangka merupakan simpatisan KAMI itu dibenarkan oleh Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir. (BACA JUGA: Diduga Terjadi Penyekapan Polisi di Rumah Jalan Sultan Agung , Ini Kata Pemiliknya )

"Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

Peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan itu, ujar Robby, bermula ketika KAMI membuka posko kesehatan dan logistik bagi demonstran menolak Omnibus Law di teras rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. (BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini )

Ketika terjadi kericuhan, seorang pria berpakaian preman tiba-tiba mendobrak masuk ke halaman rumah. "Satu orang berusaha mendobrak pintu dan masuk. Anggota kan jadi dikira rusuh, terjadi dorong-dorongan," ujar dia. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

Robby menuturkan, saat itu petugas medis menduga orang yang masuk itu perusuh karena mengenakan pakaian warna hitam. Mereka tidak tahu jika orang itu polisi yang sedang mencari pendemo anarkistis.

Bahkan sempat terjadi adu mulut terlebih dulu di antara petugas medis dan Brigpol Azis. "Memang itu (gerbang) kami tutup, dianya (korban Brigpol Azis) nerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya hitam. Kami gak tau kalau itu polisi. Kirain perusuh. Selanjutnya terjadilah aksi pemukulan atau penganiayaan itu," tutur Robby.

Sebagai tindak lanjut, ungkap dia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI akan memberikan bantuan hukum kepada tiga simpatisan yang jadi tersangka dalam kasus itu.

"Iya. Iya memang benar dipukuli di posko itu. Ya yang jelas dia berusaha mendobrak, terus memprovokasi, maka dilakukan perlawanan lah," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Fadly, pemilik rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung angkat bicara. Fadly mengaku memberikan izin kepada sejumlah relawan yang berniat memberikan pertolongan medis kepada para demonstran.

Dengan alasan kemanuaiaan dan ingin membantu, Fadly mengizinkan teras rumahnya dijadikan lokasi perawatan bagi pengunjuk rasa. Belakangan relawan medis bagi demonstran itu dikoordinir oleh anggota KAMI.

Dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga tersangka ditahan di Mapolda Jabar dan empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus mahasiswa-pelajar.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dari 5 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)