Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe Dipantau Drone Jelang Demo Besok
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dipantau dari atas menggunakan pesawat drone. Pemantauan ini dilakukan menjelang demo besar-besaran yang dilakukan massa pendukungnya pada Selasa (20/9/2022) besok.
Demo untuk kedua kalinya itu dilakukan pasca Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus mengatakan, Lukas Enembe masih tetap berada di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.
Rifai Darus mengungkapkan jika kediaman pribadi Gubernur Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah telah dipantau oleh drone.
"Saya kira semua mata memantau kediaman gubernur, karena semenjak kemarin kami di sana melihat ada banyak pesawat pemantau di atas kediaman gubernur," tambahnya.
Diamenyebut, Lukas Enembe masih belum bisa keluar dari kediamannya lantara tidak diperbolehkan oleh massa pendukungnya setelah mendengar ditetapkan sebagai tersangka korupsi gratifikasi Rp1 miliar oleh KPK.
"Beliau masih berada di Koya dan belum bisa keluar. Kami pun kalau masuk harus melewati izin yang panjang," ujar Rifai kepada wartawan di Jayapura, Senin,(19/9/2022).
Diketahui, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe berdasarkan surat KPK RI nomor B/536/Dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Demo untuk kedua kalinya itu dilakukan pasca Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus mengatakan, Lukas Enembe masih tetap berada di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.
Rifai Darus mengungkapkan jika kediaman pribadi Gubernur Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah telah dipantau oleh drone.
"Saya kira semua mata memantau kediaman gubernur, karena semenjak kemarin kami di sana melihat ada banyak pesawat pemantau di atas kediaman gubernur," tambahnya.
Diamenyebut, Lukas Enembe masih belum bisa keluar dari kediamannya lantara tidak diperbolehkan oleh massa pendukungnya setelah mendengar ditetapkan sebagai tersangka korupsi gratifikasi Rp1 miliar oleh KPK.
"Beliau masih berada di Koya dan belum bisa keluar. Kami pun kalau masuk harus melewati izin yang panjang," ujar Rifai kepada wartawan di Jayapura, Senin,(19/9/2022).
Diketahui, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe berdasarkan surat KPK RI nomor B/536/Dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
(shf)