Brutal! 6 Pelajar SMK Bunuh Kucing dan Memakan Dagingnya

Jum'at, 16 September 2022 - 19:14 WIB
loading...
Brutal! 6 Pelajar SMK Bunuh Kucing dan Memakan Dagingnya
Enam siswa SMK di Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dengan brutal membunuh kucing dan memakan dagingnya. Foto/iNews TV/Ade Sata
A A A
PALANGKARAYA - Aksi brutal dilakukan enam pelajar SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mereka dengan sadis membunuh kucing peliharaan warga, lalu memakan dagingnya.



Pembunuhan kucing tersebut, akhirnya viral di media sosial setelah beredar foto bagian tubuh kucing yang dibunuh. Aksi sadis dan brutal enam pelajar SMK ini, langsung mendapatkan kecamatan dari komunitas pecinta satwa.



Kini keenam pelajar dari sebuah SMK di Kabupaten Katingan tersebut, telah ditangkap anggota Polsek Sabangau, untuk dimintai keterangan. "Para remaja ini dibawa ke Polsek Sabangau, setelah membunuh seekor kucing peliharaan warga," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan.



Ronny menyebutkan, tidak hanya membunuh kucing, para siswa ini juga memasak daging kucing dan memakannya. Kasus ini terungkap, setelah foto bagian tubuh kucing diunggah oleh warga ke media sosial, hingga menjadi viral.

Polisi juga telah memanggil pihak sekolah, pemilik kucing, orang tua siswa, dan komonitas pecinta satwa, untuk dilakukan mediasi. Hasilnya disepakati keenam siswa SMK tersebut, tidak ditahan.

Brutal! 6 Pelajar SMK Bunuh Kucing dan Memakan Dagingnya


Para pelajar SMK tersebut, akhirnya diberikan sanksi teguran dan wajib menjalankan sanksi sosial memberi makan kucing di jalanan selama tiga bulan lamanya. Mendokumentasikan kegiatan tersebut, dan mengunggahnya ke media sosial.



Ketua Panitia PKL Siswa SMK, Alkredo R. Rabu mengatakan, prihatin dengan tindakan yang dilakukan enam siswa tersebut. "Kami berharap, dengan sanksi yang telah diberikan, akan memberikan efek jera," tegasnya.

Setelah mendapatkan pembinaan, keenam siswa SMK tersebut diperbolehkan kembali ke tempatnya melaksanakan PKL, dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2450 seconds (0.1#10.140)