Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 13 September 2022 - 11:29 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dikritisi pengamat komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan.


Dia ini menilai JPU mengabaikan fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan.

Tamil menyatakan, 41 orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

"Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia (Ade Yasin)," katanya, Selasa (13/9/2022)

Ia menyebutkan bahwa KPK harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus. Pasalnya, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.

"Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa KPK.

"Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dia menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti melibatkan kliennya. Pasalnya, tak ada satupun saksi membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3406 seconds (0.1#10.140)