Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 13 September 2022 - 11:29 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Ade...
Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dikritisi pengamat komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui

Dia ini menilai JPU mengabaikan fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan.

Tamil menyatakan, 41 orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

"Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia (Ade Yasin)," katanya, Selasa (13/9/2022)

Ia menyebutkan bahwa KPK harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus. Pasalnya, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.

"Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Penabrak Mahasiswa UGM...
Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Rekomendasi
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved