2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:44 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis berbeda kepada dua ASN, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA). Foto/Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
A
A
A
BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis hukuman penjara berbeda kepada dua orang aparatur sipil negara (ASN) yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70.000 dolar Singapura dan Rp78.500.000.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).
Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70.000 dolar Singapura dan Rp78.500.000.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).
Lihat Juga :