2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:44 WIB
loading...
2 ASN Terdakwa Kasus...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis berbeda kepada dua ASN, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA). Foto/Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
A A A
BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis hukuman penjara berbeda kepada dua orang aparatur sipil negara (ASN) yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70.000 dolar Singapura dan Rp78.500.000.



"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).



Sementara terdakwa Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30.000 dolar Singapura dan Rp57.500.000.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.

Hera menyebut, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga MA.



"Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)