Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 14:57 WIB
loading...
Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di PN Bandung, Senin (12/9/2022).
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin tiga tahun bui karena terbukti dan sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU KPK, Roni Yusuf.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ade Yasin Ungkap Dugaan Adanya Kolaborasi Anggota DPRD

Roni menyatakan, Ade Yasin terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jabar demi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Adapun pertimbangan tuntutan tersebut, lanjut Roni, yakni Ade Yasin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang. Bahkan, dia menyatakan, tidak berterus terang menjadi hal yang memberatkan bagi Ade Yasin. Sedangkan hal yang meringankan, Ade Yasin belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan, tidak mengakui perbuatannya," sebut Roni.

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, pihaknya pun meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana," jelasnya.

Roni menjelaskan, tuntutan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik dikarenakan Ase Yasin telah dipilih masyarakat sebagai Bupati Bogor. Namun, sebagai pejabat publik, Ade Yasin melakukan perbuatan korupsi. Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik juga diharapkan menberikan efek jera kepada Ade Yasin.

Selain menuntut Ade Yasin, lanjut Roni, pihaknya juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan bawahan Ade Yasin (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dengan tuntutan yang sama dengan Ade Yasin, yakni tiga tahun bui dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)