Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 14:57 WIB
loading...
Jaksa KPK Tuntut Bupati...
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di PN Bandung, Senin (12/9/2022).
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin tiga tahun bui karena terbukti dan sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU KPK, Roni Yusuf.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ade Yasin Ungkap Dugaan Adanya Kolaborasi Anggota DPRD

Roni menyatakan, Ade Yasin terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jabar demi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Adapun pertimbangan tuntutan tersebut, lanjut Roni, yakni Ade Yasin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang. Bahkan, dia menyatakan, tidak berterus terang menjadi hal yang memberatkan bagi Ade Yasin. Sedangkan hal yang meringankan, Ade Yasin belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan, tidak mengakui perbuatannya," sebut Roni.

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, pihaknya pun meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Rekomendasi
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Berita Terkini
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved