Jaksa KPK Tuntut Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin 3 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 14:57 WIB
loading...
Jaksa KPK Tuntut Bupati...
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di PN Bandung, Senin (12/9/2022).
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin tiga tahun bui karena terbukti dan sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU KPK, Roni Yusuf.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ade Yasin Ungkap Dugaan Adanya Kolaborasi Anggota DPRD

Roni menyatakan, Ade Yasin terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jabar demi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Adapun pertimbangan tuntutan tersebut, lanjut Roni, yakni Ade Yasin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang. Bahkan, dia menyatakan, tidak berterus terang menjadi hal yang memberatkan bagi Ade Yasin. Sedangkan hal yang meringankan, Ade Yasin belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan, tidak mengakui perbuatannya," sebut Roni.

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, pihaknya pun meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Ini 3 Minyak Goreng...
Ini 3 Minyak Goreng Non Kolesterol untuk Jaga Kesehatan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved