Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:09 WIB
loading...
Panji Gumilang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penistaan agama di PN Indramayu. Foto/Andrian S/MPI
A
A
A
INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang , Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ungkap Rama Eka Darma, salah satu JPU, saat membacakan tuntutannya.
JPU menilai Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama melalui berbagai pernyataannya, seperti mengklaim sebagai Nabi Isa dan menyatakan bahwa Al-Quran dan Hadits adalah palsu.
Baca Juga: Nyeleneh! Panji Gumilang Teriak Merdeka dan Beri Hormat ala Militer di Sidang Tuntutan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ungkap Rama Eka Darma, salah satu JPU, saat membacakan tuntutannya.
JPU menilai Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama melalui berbagai pernyataannya, seperti mengklaim sebagai Nabi Isa dan menyatakan bahwa Al-Quran dan Hadits adalah palsu.
Baca Juga: Nyeleneh! Panji Gumilang Teriak Merdeka dan Beri Hormat ala Militer di Sidang Tuntutan
Lihat Juga :