Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:06 WIB
loading...
DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan, Kamis (13/3/2025) pagi. (Foto: dok DPRD Tangerang)
A
A
A
TANGERANG - DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (13/3/2025) pagi.
Agenda rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Tangerang yang telah digelar sehari sebelumnya.
Secara umum, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyetujui pembahasan raperda untuk dilanjutkan menjadi perda. Namun begitu, sejumlah catatan maupun pertanyaan disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.
Partai Golkar melalui juru bicaranya, Samsuni, menjadi garda terdepan sebagai fraksi yang menyetujui pembahasan perubahan ini.
"Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang," ujarnya.
"Dan juga menjadi terobosan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Kota Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat dan mandiri dan tangguh," lanjut Samsuni.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sumarti menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.
Agenda rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Tangerang yang telah digelar sehari sebelumnya.
Secara umum, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyetujui pembahasan raperda untuk dilanjutkan menjadi perda. Namun begitu, sejumlah catatan maupun pertanyaan disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.
Partai Golkar melalui juru bicaranya, Samsuni, menjadi garda terdepan sebagai fraksi yang menyetujui pembahasan perubahan ini.
"Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang," ujarnya.
"Dan juga menjadi terobosan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Kota Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat dan mandiri dan tangguh," lanjut Samsuni.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sumarti menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.
Lihat Juga :