Hakim Tipikor Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
Senin, 03 Juli 2023 - 12:40 WIB
loading...
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana batal menjalani sidang dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet pada proyek Bandung Smart City. Foto/ANTARA
A
A
A
BANDUNG - Agenda persidangan terkait kasus suap yang melibatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana terpaksa ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih sakit.
Sedianya, tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana di kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet pada proyek Bandung Smart City akan menjalani sidang pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Baca Juga: Profil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK
”Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) pembacaan dakwaan,” ucap Jaksa Penuntut KPK Titto Jalani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023).
Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan. Namun, penundaan ini terjadi karena hakim tengah sakit.
Sedianya, tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana di kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet pada proyek Bandung Smart City akan menjalani sidang pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Baca Juga: Profil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK
”Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) pembacaan dakwaan,” ucap Jaksa Penuntut KPK Titto Jalani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023).
Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan. Namun, penundaan ini terjadi karena hakim tengah sakit.
Lihat Juga :