Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara

Jum'at, 08 September 2023 - 13:42 WIB
loading...
Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara karena dianggap terbukti terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.



Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.



Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto sebelum menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.



"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (8/9/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)