Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Jum'at, 08 September 2023 - 13:42 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara karena dianggap terbukti terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Dana Hibah
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Dana Hibah
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Lihat Juga :