Penggerebekan Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cirebon, Polisi Sita 1.137 Tabung

Senin, 12 September 2022 - 15:35 WIB
loading...
Penggerebekan Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cirebon, Polisi Sita 1.137 Tabung
Polresta Cirebon berhasil menyita 1.137 tabung elpji oplosan dari gudang ilegal di Cirebon.Foto/Abdul Rohman
A A A
CIREBON - Hasil penyelidikan terkait penggerebekan gudang gas elpiji bersubsidi yang disuntik secara ilegal di Desa Palimanan Timur, penyidik temukan ribuan tabung gas elpiji 3 kg, dan 934 segel kuning.

Pembongkaran praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal ini, penyidik menyita ribuan barang bukti berupa ribuan tabung gas, puluhan selang regulator, dan ratusan segel tutup tabung gas berwarna kuning.

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya 704 tabung gas 3 Kg kosong, 433 tabung gas 3 Kg isi, 242 tabung gas 12 Kg, 86 tabung gas 50 Kg, dan 934 segel berwarna kuning. Total semua barang bukti sebanyak 1.137 tabung gas," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Senin (12/09/2022).

Baca juga: Gudang Tabung Gas Elpiji Ilegal di Cirebon Digerebek Polisi

Modus pelaku, mencari tabung gas 3 kg dari berbagai tempat. Tabung-tabung tersebut dibawa ke pangkalan dan isinya dipoindah dari 3 kg ke tabung 15 Kg hingga 50 Kg.

"Para pelaku melakukan proses pemindahan dengan menggunakan alat yang ada seperti selang regulator dan menggunakan es batu untuk pendinginan," lanjut kapolresta.

Setelah beberapa proses, kemudian pelaku mendistribusikan dan dijualbelikan ke beberapa tempat di wilayah Kabupaten Cirebon. "Mereka beroperasi menyuntikkan gas itu, sudah berjalan 3 bulan, dan selama itu pelaku meraup untung jutaan rupiah,"katanya.

Penyidik mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengelola atau pemilik atas inisial Ar. Dua lagi bertugas sebagai pengirim dan pengaman di lokasi tersebut.

Baca juga: Hendak Beli Bakso, Gadis 15 Tahun di Surabaya Malah Diseret ke Kamar dan Diperkosa

"Dari hasil pendalaman, kami tetapkan satu orang tersangka atas inisial AR. Tersangka Ar kami kenakan pasal 53 atau 55 UUD nomor 22 tahun 21 tentang penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 6 milyar rupiah," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)