2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cirebon Diringkus, Ini Tampangnya
loading...
A
A
A
CIREBON - Polresta Cirebon mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Minggu (5/5). Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.
”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” kata Hario dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Kedua pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) diamankan pada Jumat (10/5/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Adapun modus kedua pelaku yakni mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri.
Bahkan, tidak hanya disitu CH dan FH pun sempat rudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.“Kedua pelaku ini, memperkosa korban secara bergantian pada saat korban tengah tidak sadarkan diri," katanya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga. Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.
”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” kata Hario dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Kedua pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) diamankan pada Jumat (10/5/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Adapun modus kedua pelaku yakni mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri.
Bahkan, tidak hanya disitu CH dan FH pun sempat rudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.“Kedua pelaku ini, memperkosa korban secara bergantian pada saat korban tengah tidak sadarkan diri," katanya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga. Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(ams)