Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi Digerebek Polisi, 1 Ton Solar Diamankan
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di kawasan Kampak Pangkalpinang digerebek polisi, Selasa (6/9/2022). Sebanyak 1 ton BBM jenis solar diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang.
BBM tersebut diamankan diduga disalahgunakan pelaku SG (46), warga Pangkalpinang. Saat ini, SG diamankan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, ppenggerebekan ini setelah dilakukan penyelidikan sejak pelaku melakukan pengeritan atau pengisian solar bersubsidi di SPBU Kampak.
Baca juga: Ratusan Sopir Angkot di Kota Sorong Mogok Massal Tuntut Kenaikan Tarif Penumpang
"Kami melakukan pembuntutan sampai di rumah dan gudang pelaku. Dan kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truknya. Kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku," katanya.
Dia menambahkan, penindakan ini sesuai dengan perintah atasan yang menekankan untuk mengamankan siapa saja yang melakukan tindakan melanggar hukum, terutama yang berhubungan dengan BBM bersubsidi.
Baca juga: Terungkap! Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Ponorogo Bertambah 2 Orang
"Kami lakukan penegakkan hukum sesuai perintah Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar AKP Adi Putra.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang. "Kami harap tidak ada warga yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini. Karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," tutur Adi Putra.
BBM tersebut diamankan diduga disalahgunakan pelaku SG (46), warga Pangkalpinang. Saat ini, SG diamankan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, ppenggerebekan ini setelah dilakukan penyelidikan sejak pelaku melakukan pengeritan atau pengisian solar bersubsidi di SPBU Kampak.
Baca juga: Ratusan Sopir Angkot di Kota Sorong Mogok Massal Tuntut Kenaikan Tarif Penumpang
"Kami melakukan pembuntutan sampai di rumah dan gudang pelaku. Dan kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truknya. Kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku," katanya.
Dia menambahkan, penindakan ini sesuai dengan perintah atasan yang menekankan untuk mengamankan siapa saja yang melakukan tindakan melanggar hukum, terutama yang berhubungan dengan BBM bersubsidi.
Baca juga: Terungkap! Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Ponorogo Bertambah 2 Orang
"Kami lakukan penegakkan hukum sesuai perintah Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar AKP Adi Putra.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang. "Kami harap tidak ada warga yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini. Karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," tutur Adi Putra.
(msd)