Ditangkap Polisi karena Miliki Tanaman Ganja, Prayitno Akui Tanam untuk Obati Tetangganya
Selasa, 06 September 2022 - 05:18 WIB
loading...
Prayitno pemilik tanam ganja. Foto Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Prayitno (58) diamankan karena kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya di daerah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pengakuan Prayitno, ia menanam tanaman ganja karena diminta tetangganya untuk menanam.
Alasannya tanaman ganja itu akan dijadikan tetangganya berinisial KSN (45) yang juga ikut diamankan polisi, untuk mengobati sakit stroke ibunya. Baca juga: Ada Ladang Ganja di Lahan Perhutani, Begini Kronologi Penemuannya
"Disuruh menanam dan melihara saja. Katanya untuk ngobati stroke ibunya agar sembuh. Saya disuruh," ucap Prayitno, pada Senin petang (5/9/2022) di Mapolres Malang Kepanjen.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini baru menanam pohon ganja sekitar sebulan lalu, tepatnya pada Agustus 2022. Dari penanaman pohon itu pengakuannya belum pernah dipanen, tapi ia diberikan upah total Rp190 ribu.
"Katanya dibayar, kenyataannya dua kali (dibayar) Rp20 ribu, terus 150 ribu, sama 20 ribu. Ditanam bulan 8, yang nyuruh KSN tetangga saya, untuk ibunya yang sakit stroke, digodok kayak bikin teh," ucapnya. Baca juga: Polres Gowa Lakukan Penyisiran di Lokasi Penemuan Tanaman Ganja
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menegaskan komitmennya bakal menindak tegas siapapun penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2022 jajarannya berhasil mengamankan total 47 tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
Alasannya tanaman ganja itu akan dijadikan tetangganya berinisial KSN (45) yang juga ikut diamankan polisi, untuk mengobati sakit stroke ibunya. Baca juga: Ada Ladang Ganja di Lahan Perhutani, Begini Kronologi Penemuannya
"Disuruh menanam dan melihara saja. Katanya untuk ngobati stroke ibunya agar sembuh. Saya disuruh," ucap Prayitno, pada Senin petang (5/9/2022) di Mapolres Malang Kepanjen.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini baru menanam pohon ganja sekitar sebulan lalu, tepatnya pada Agustus 2022. Dari penanaman pohon itu pengakuannya belum pernah dipanen, tapi ia diberikan upah total Rp190 ribu.
"Katanya dibayar, kenyataannya dua kali (dibayar) Rp20 ribu, terus 150 ribu, sama 20 ribu. Ditanam bulan 8, yang nyuruh KSN tetangga saya, untuk ibunya yang sakit stroke, digodok kayak bikin teh," ucapnya. Baca juga: Polres Gowa Lakukan Penyisiran di Lokasi Penemuan Tanaman Ganja
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menegaskan komitmennya bakal menindak tegas siapapun penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2022 jajarannya berhasil mengamankan total 47 tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
Lihat Juga :