Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:44 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan meminta Bahar bin Smith dibebaskan. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dengn Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Dalam direktori putusan MA tersebut, disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dengn Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Dalam direktori putusan MA tersebut, disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Lihat Juga :