Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dengn Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Dalam direktori putusan MA tersebut, disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith mengerti atau setidaknya patut menduga bahwa kabar yang disampaikannya akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut memang lebih tinggi dibandingkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung.
Namun, mengingat Habib Bahar bin Smith telah menjalani penahanan sejak Januari 2022 lalu, maka Majelis Hakim PT Bandung meminta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dibebaskan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," tegasnya.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dengn Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Dalam direktori putusan MA tersebut, disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith mengerti atau setidaknya patut menduga bahwa kabar yang disampaikannya akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut memang lebih tinggi dibandingkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung.
Namun, mengingat Habib Bahar bin Smith telah menjalani penahanan sejak Januari 2022 lalu, maka Majelis Hakim PT Bandung meminta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dibebaskan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," tegasnya.