Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung
loading...
A
A
A
Dalam direktori putusan MA tersebut juga disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung memutuskan Habib Bahar bin Smith tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar.
Pertimbangan vonis terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut, yakni permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu, perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi, namun terpisah dan berdiri sendiri.
Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith sebagai ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih.
Sehingga Majelis Hakim PT Bandung melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
(shf)