Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:44 WIB
loading...
A A A


Dalam direktori putusan MA tersebut juga disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung memutuskan Habib Bahar bin Smith tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar.

Pertimbangan vonis terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut, yakni permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu, perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi, namun terpisah dan berdiri sendiri.

Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith sebagai ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih.

Sehingga Majelis Hakim PT Bandung melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)