Kapal Pukat Ilegal Resahkan Nelayan, DKP Kepri Duga Milik Pengusaha Lokal

Senin, 29 Agustus 2022 - 02:04 WIB
loading...
A A A
Arif menjelaskan kapal pukat hanya boleh beroperasi di perairan di atas 30 mil. Jika penangkapan ikan di perairan di bawah 30 mil, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

"Aktivitas kapal pukat di bawah 30 mil itu dapat membunuh mata pencarian nelayan lokal. Perkembangbiakan ikan akan terganggu, karena ikan-ikan kecil turut terjaring," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, warganya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional beberapa kali melihat kapal pukat beraktivitas di sejumlah kawasan di perairan Bintan.

Permasalahan kapal pukat, menurut dia bukan hanya untuk kepentingan nelayan tradisional sekarang, melainkan juga di masa mendatang. Anak-anak di masa mendatang akan kesulitan mendapatkan ikan jika penangkapan ikan sekarang menggunakan pukat trawl. "Kami sudah tindak lanjuti ke pihak yang berwenang, agar permasalahan ini dapat diselesaikan," katanya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2933 seconds (0.1#10.24)