Kapal Pukat Ilegal Resahkan Nelayan, DKP Kepri Duga Milik Pengusaha Lokal

Senin, 29 Agustus 2022 - 02:04 WIB
loading...
Kapal Pukat Ilegal Resahkan...
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, menduga kapal pukat harimau atau trawl ilegal yang beroperasi di perairan Kepri, milik pengusaha lokal. Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Kapal pukat harimau atau trawl ilegal yang meresahkan para nelayan di perairan Kepri, diduga milik pengusaha lokal. Dugaan ini ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Tengku Arif Fadillah.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Trawl Berbendera Malaysia di Selat Malaka

"Informasi yang kami peroleh, kapal itu milik pengusaha lokal. Namun kami tidak dapat mendeteksi di pelabuhan mana kapal itu bersandar," kata Arif. Mantan Sekda Kepri itu juga mengaku, belum mengetahui secara pasti di kawasan mana kapal itu beroperasi.



Dia mengatakan, nelayan tradisional merasa resah dengan aktivitas kapal tersebut. "Namanya juga kegiatan ilegal, sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi. Namun, permasalahan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Baca juga: 3 Rumah Warga di Singkawang Hancur Tertimpa Longsor, Ini yang Dilakukan Wali Kota Tjhai Chui Mie

Arif berharap, petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam, menangani permasalahan tersebut, karena dalam sebulan terakhir nelayan di Perairan Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bintan, merasa risau dan terancam dengan aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat tersebut.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah kapal, petugas dan peralatan yang lengkap dalam menangani permasalahan tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi aktivitas kapal pukat di perairan di bawah 30 mil.

"Kami ingatkan kepada pemilik kapal pukat, agar tidak melakukan aktivitas ilegal karena petugas menelusuri kasus tersebut sampai kepada pemilik kapal," ujarnya.

Baca juga: 2 Gadis Pelajar Tertangkap Basah saat Bajunya Dilucuti Pelanggan di Kamar Hotel

Arif menjelaskan kapal pukat hanya boleh beroperasi di perairan di atas 30 mil. Jika penangkapan ikan di perairan di bawah 30 mil, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

"Aktivitas kapal pukat di bawah 30 mil itu dapat membunuh mata pencarian nelayan lokal. Perkembangbiakan ikan akan terganggu, karena ikan-ikan kecil turut terjaring," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, warganya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional beberapa kali melihat kapal pukat beraktivitas di sejumlah kawasan di perairan Bintan.

Permasalahan kapal pukat, menurut dia bukan hanya untuk kepentingan nelayan tradisional sekarang, melainkan juga di masa mendatang. Anak-anak di masa mendatang akan kesulitan mendapatkan ikan jika penangkapan ikan sekarang menggunakan pukat trawl. "Kami sudah tindak lanjuti ke pihak yang berwenang, agar permasalahan ini dapat diselesaikan," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved