Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bogor, dan Polres Bogor, mendalami kasus konser Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Minggu (28/6/2020) lalu. Petugas akan meminta keterangan Rhoma Irama dan panitia penyelenggara acara tersebut.
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pergelaran musik dangdut di salah satu rumah warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan rapid test.
"Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Tentu akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut (konser musik dangdut). Kemudian, di dalam pencegahan COVID-19, juga bakal dilakukan rapid test terhadap warga setempat maupun undangan yang hadir di acara tersebut. Nanti dari Polres Bogor yang akan mengundang (memanggil) pihak penyelenggara. Rhoma Irama juga (dipanggil)," kata Erlangga di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (1/7/2020).
(Baca juga: Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang )
Seperti diberitakan, Raja Dandut Rhoma Irama tampil di acara khitanan anak mantan anggota Soneta Group di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Acara ini mendapat teguran keras dari Gugus Tugas Penanganggulangan COVID-19 Kabupaten Bogor. Pasalnya, konser Rhoma dan Rita Sugiarto itu dinilai telah melanggar ketentuan PSBB proposional kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Orang-orang yang hadir di acara itu, berkerumun dan tak menerapkan jaga jarak fisik. Bahkan banyak yang tak mengenakan masker untuk melindungi diri dan orang lain dari paparan virus Corona. (Baca juga: Kecam Aksi Manggung Rhoma Irama, Bupati Bogor Malah Dibully Netizen )
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pergelaran musik dangdut di salah satu rumah warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan rapid test.
"Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Tentu akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut (konser musik dangdut). Kemudian, di dalam pencegahan COVID-19, juga bakal dilakukan rapid test terhadap warga setempat maupun undangan yang hadir di acara tersebut. Nanti dari Polres Bogor yang akan mengundang (memanggil) pihak penyelenggara. Rhoma Irama juga (dipanggil)," kata Erlangga di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (1/7/2020).
(Baca juga: Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang )
Seperti diberitakan, Raja Dandut Rhoma Irama tampil di acara khitanan anak mantan anggota Soneta Group di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Acara ini mendapat teguran keras dari Gugus Tugas Penanganggulangan COVID-19 Kabupaten Bogor. Pasalnya, konser Rhoma dan Rita Sugiarto itu dinilai telah melanggar ketentuan PSBB proposional kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Orang-orang yang hadir di acara itu, berkerumun dan tak menerapkan jaga jarak fisik. Bahkan banyak yang tak mengenakan masker untuk melindungi diri dan orang lain dari paparan virus Corona. (Baca juga: Kecam Aksi Manggung Rhoma Irama, Bupati Bogor Malah Dibully Netizen )
(eyt)