Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:53 WIB
loading...
Ketua PPDI Batu Bara, Suardi (Kiri); Anggota DPRD Batu Bara, Darius (Tengah); dan Ariyanto (Kanan). Foto/iNews TV/Fadli Pelka
A
A
A
BATU BARA - Hiruk pikuk pemberhentian perangkat desa (Parades) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, semakin heboh menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan.
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Tidak lagi sebatas argumen keberatan Parades yang menjadi korban pemberhentian sepihak serta pandangan para pemerhati desa saja. Kasus ini sudah menjadi bahasan para pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.
Pengacara kondang di Kabupaten Batu Bara, Darius turut angkat bicara. Dengan tegas dia menyatakan, proses pemberhentian Parades yang dilakukan sejumlah Kades di Kabupaten Batu Bara, adalah pelanggaran hukum.
"Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri No. 66/2017 atas perubahan Permendagri No. 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri No. 67/2017 atas perubahan Permendagri No. 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Darius.
(Baca juga: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar )
Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, Suardi dan Sekretaris PPDI Kabupaten Batu Bara, Ariyanto. Darius mengatakan, manakala kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani menonaktifkan Kades.
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Tidak lagi sebatas argumen keberatan Parades yang menjadi korban pemberhentian sepihak serta pandangan para pemerhati desa saja. Kasus ini sudah menjadi bahasan para pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.
Pengacara kondang di Kabupaten Batu Bara, Darius turut angkat bicara. Dengan tegas dia menyatakan, proses pemberhentian Parades yang dilakukan sejumlah Kades di Kabupaten Batu Bara, adalah pelanggaran hukum.
"Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri No. 66/2017 atas perubahan Permendagri No. 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri No. 67/2017 atas perubahan Permendagri No. 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Darius.
(Baca juga: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar )
Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, Suardi dan Sekretaris PPDI Kabupaten Batu Bara, Ariyanto. Darius mengatakan, manakala kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani menonaktifkan Kades.
Lihat Juga :