Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:53 WIB
loading...
Bupati Batu Bara Ditutut...
Ketua PPDI Batu Bara, Suardi (Kiri); Anggota DPRD Batu Bara, Darius (Tengah); dan Ariyanto (Kanan). Foto/iNews TV/Fadli Pelka
A A A
BATU BARA - Hiruk pikuk pemberhentian perangkat desa (Parades) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, semakin heboh menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan.

(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )

Tidak lagi sebatas argumen keberatan Parades yang menjadi korban pemberhentian sepihak serta pandangan para pemerhati desa saja. Kasus ini sudah menjadi bahasan para pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.

Pengacara kondang di Kabupaten Batu Bara, Darius turut angkat bicara. Dengan tegas dia menyatakan, proses pemberhentian Parades yang dilakukan sejumlah Kades di Kabupaten Batu Bara, adalah pelanggaran hukum.

"Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri No. 66/2017 atas perubahan Permendagri No. 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri No. 67/2017 atas perubahan Permendagri No. 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Darius.

(Baca juga: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar )

Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, Suardi dan Sekretaris PPDI Kabupaten Batu Bara, Ariyanto. Darius mengatakan, manakala kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani menonaktifkan Kades.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Masyarakat Desak Bupati...
Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved