Kecam Aksi Manggung Rhoma Irama, Bupati Bogor Malah Dibully Netizen
Senin, 29 Juni 2020 - 14:34 WIB
loading...
Bupati Bogor Ade Yasin dibully netizen setelah mengupload foto sekaligus mengecam aksi panggung raja dangdut Rhoma Irama yang hadir dalam acara hajatan salah satu tokoh masyarakat di Pamijahan, Bogor, di akun Facebooknya, Minggu (28/06/2020). (Ist)
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin dibully netizen setelah mengupload foto sekaligus mengecam aksi panggung raja dangdut Rhoma Irama yang hadir dalam acara hajatan salah satu tokoh masyarakat di Pamijahan, Bogor, di akun Facebooknya, Minggu (28/06/2020).
Ade yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor itu menyesalkan pihak penyelenggara tetap menggelar acara hiburan dangdut dalam acara hajatan.
"Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati No. 35 tahun 2020," tulis Ade di akun Facebook-nya seraya mencantumkan dokumentasi foto manggung Rhoma Irama.
Masih dalam tulisan di akun facebook-nya Ade Yasin menyebutkan kegiatan hiburan dangdut hari ini (kemarin, red) di Pamijahan, Bogor tidak dibenarkan.
"Karena aturan dilanggar, surat teguran diabaikan dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak pandang bulu," tegasnya, singkat.
Ade yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor itu menyesalkan pihak penyelenggara tetap menggelar acara hiburan dangdut dalam acara hajatan.
"Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati No. 35 tahun 2020," tulis Ade di akun Facebook-nya seraya mencantumkan dokumentasi foto manggung Rhoma Irama.
Masih dalam tulisan di akun facebook-nya Ade Yasin menyebutkan kegiatan hiburan dangdut hari ini (kemarin, red) di Pamijahan, Bogor tidak dibenarkan.
"Karena aturan dilanggar, surat teguran diabaikan dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak pandang bulu," tegasnya, singkat.
Lihat Juga :