Komplotan Perentas Nomor WA di Banyuwangi Gasak Uang Rp1,2 M

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:37 WIB
loading...
Komplotan Perentas Nomor WA di Banyuwangi Gasak Uang Rp1,2 M
Polresta Banyuwangi, bongkar komplotan penipuan online yang rugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pelaku peretas nomor WahtsApp (WA), yang telah berhasil menggasak uang korbannya hingga senilai Rp1,2 miliar.

(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )

Sindikat peretas dengan modus penipuan online ini, berjumlah sebanyak 17 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. "Tiga orang berhasil kami tangkap, sementara 14 lainnya masih buron," tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin.

Tiga tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, antara lain berinisial SY, AM, dan A. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

(Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Sebut Aksi Sujud Risma Bentuk Permintaan Maaf )

Arman menyebut, komplotan ini berhasil menggasak uang senilai Rp1,2 miliar dari 250 rekening korbannya. Ada 16 laporan penipuan dari masyarakat yang masuk ke Polresta Banyuwangi. Aksi penipuan ini telah dilakukan sejak tahun 2019.

"Awalnya komplotan ini melakukan peretasan nomor telepon seluler. Lalu berkembang ke peretasan WA. Mereka kami tangkap dari hasil operasi cyber. Ada 11 modus yang mereka gunakan dalam aksi kejahatannya," tegas Arman.

Modus itu antara lain menyebarkan cek palsu, bukti penagihan palsu, dan menelepon keluarga yang sedang kesusahan atau terkena musibah dengan mengaku sebagai aparat yang bisa menyelesaikan masalah dengan imbalan uang.

(Baca juga: 3 Penanggung Jawab Tambang Ilegal Segera Diperiksa di Jayapura )

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak 30 lembar, serta 250 buku rekening berbagai bank.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi, dan dijerat dengan pasal 51 ayat 2 junto pasal 36 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)