3 Penanggung Jawab Tambang Ilegal Segera Diperiksa di Jayapura

Rabu, 01 Juli 2020 - 07:22 WIB
loading...
3 Penanggung Jawab Tambang Ilegal Segera Diperiksa di Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. Foto/iNews TV/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - Tim penyidik Polresta Jayapura Kota, segera memanggil dan memeriksa para penanggungjawab tambang ilegal yang beberapa waktu lalu digrebek oleh petugas kepolisian.

(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )

Kepastian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para penanggung jawab tambang ilegal tersebut, ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas.

"Dijadwalkan pada Sabtu (4/7/2020) mendatang, tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab akan diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota," ungkapnya.

Lebih lanjut Gustav mengungkapkan, untuk peran ketiganya sejauh ini belum diketahui pasti, namun yang jelas masih berstatus sebagai saksi, seperti 17 orang lainnya yang telah dipulangkan usai diamankan dari lokasi penambangan liar tersebut.

"Untuk peran masing-masing kami akan kembangkan berdasarkan keterangan yang akan dimintai nanti," bebernya. (Baca juga: Sastra dan Lingkungan Selalu Mengintai di Masa Pandemi )

Selain tiga orang tersebut, pihaknya pun akan meminta keterangan saksi ahli di bidang minerba, lingkungan hidup dan kehutanan serta konservasi untuk mendukung proses penyilidikan.

Disinggung terkait dinonaktifkan Kasat Reskrim dari jabatannya, tambah Kapolresta semua masih dalam tahap pemeriksaan Seksi Propam Polresta. (Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Sebut Aksi Sujud Risma Bentuk Permintaan Maaf )

"Saya mengganggap bahwa perintah dan petunjuk untuk melaksanakan tugas tidak diindahkan dan tidak dilakukan. Maka dengan penegakan hukum dalam kasus ini serta netralitas saya ambil langkah menonaktifkan pejabat Reskrim sebelumnya," tegasnya.

Anggota Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 17 pekerjaan dari lokasi penambangan liar di kawasan Buper Waena, dan menyita beberapa alat untuk operasi penambangan liar tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan kurang dari satu kali 24 jam, ke-17 penambangan ilegal tersebut pun dipulangkan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9923 seconds (0.1#10.140)