Detik-detik Penangkapan Warga Pekanbaru gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:58 WIB
loading...
Detik-detik Penangkapan Warga Pekanbaru gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok
Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya, terkait unggahannya di TikTok yang membahas kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto/Ilustrasi
A A A
PEKANBARU - Polda Metro Jaya begitu cepat menangkap Masril, warga Pekanbaru, Riau. Penangkapan itu dilakukan, gara-gara Marsil mengunggah kasus yang menjerat Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan mengaitkannya jaringan judi online serta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadli Imran.



Kuasa hukum Masril, Suroto mengungkapkan, Masril baru mengunggah kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo itu di TikTok pada Jumat (29/7/2022), dan langsung ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya, dua hari kemudian, yakni Minggu (31/7/2022).



Suroto mengaku, baru ditunjuk oleh keluarga Masril untuk menjadi kuasa Masril, setelah yang bersangkutan ditangkap oleh Polda Metro Jaya. "Masril ditangkap tim Polda Metro Jaya, pada 31 Juli 2022, setelah dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022," ucap Suroto.



Lebih lanjut Suroto menjelaskan, unggahan terkait Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dilakukan Masril hanyalah unggahan ulang dari medsos. "Materi yang diunggah Masril, hanyalah unggahan ulang dari yang ada di medsos. Tetapi kenapa yang lain tidak diproses, sementara Masril langsung ditangkap," tegasnya.

Dia menjelaskan, sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara Masril. "Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, hingga Kanitnya, tapi sulit. Intinya mereka bilang ini intruksi pimpinan," ungkap Suroto.



Dengan kasus ini, Masril yang sehari-hari sebagai petugas sosial tersebut, diancam dengan UU ITE. "kami sebagai kuasa hukum heran, mengapa Masril dilaprokan pada 29 Juli 2022, kemudian pada 31 Juli 2022 langsung ditangkap. Untuk menangkap seseorang, harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. Kami ragu dalam rentang waktu dua hari tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan," imbuh Suroto.

Akibat kejanggalan-kejanggalan dalam penangkapan Masril ini, Suroto mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Menkopolhukam, Mahfud MD. "Jika tidak ada kemajuan, kita akan lakukan praperadilan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)