Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

Senin, 06 Januari 2025 - 12:56 WIB
loading...
Dibangun dengan Uang...
Dittipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyitaan Hotel Aruss Semarang karena pembangunannya diduga menggunakan hasil pencucian uang judi online, Senin (6/1/2025). Foto/Riana Rizkia
A A A
SEMARANG - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah karena pembangunannya diduga menggunakan hasil pencucian uang dari tindak pidana asal judi online.

"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung dari pada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).



Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.

"Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ucapnya.



"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.

Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT. AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.



"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)