Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
A A A
Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sesuai prosedur.

“Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tukasnya.

Corporate Secretary PT Pelindo IV (Persero), Dwi Rahmad Toto menambahkan, sejauh ini pelaksanaan reklamasi MNP sudah melalui proses AMDAL yang panjang. “Juga telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dan sudah ada mitigasi lingkungan yang dilakukan, termasuk pada masyarakat setempat,” bebernya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3148 seconds (0.1#10.140)