Tahun Depan Pajak Tambang Pasir Kuarsa di Natuna Naik 4 Persen
Senin, 31 Juli 2023 - 16:55 WIB
loading...
Penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A
A
A
NATUNA - Pajak tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), bakal mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bupati Natuna, Wan Siswandi memastikan, kenaikan pajak untuk tambang pasir kuarsa mencapai empat persen.
Baca juga: Pelarangan Ekspor Pasir Kuarsa Diminta Jangan Terburu-buru, Begini Alasannya
Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan pajak daerah tersebut, sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Natuna. "Perda ini akan berlaku tahun depan, dan pajak kita secara otomatis akan naik. Sekarang sedang diproses di level pemerintahan yang lebih tinggi. Jadi belum dinomorkan," ujar Wan Siswandi, Senin (31/07/2023).
Wan Siswandi melanjutkan, ketentuan besaran pajak daerah akan naik sebesar empat persen dari ketentuan pajak daerah sebelumnya, yakni sebesar 10 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kabupaten Natuna.
Baca juga: Brutal! Lerai Perebutan Lahan Parkir, Lansia di Malang Justru Babak Belur Dikeroyok
Menurutnya, persetujuan kenaikan nilai pajak yang disepakati oleh DPRD Kabupaten Natuna sudah cukup bijak, lantaran sudah dibahas bersama pemerintah. "Jadi pajak kita tahun depan 14 persen, yang sekarang ini masih 10 persen karena masih menggunakan Perda sebelumnya. Dan ini harus dipatuhi oleh pengusaha," katanya.
Baca juga: Pelarangan Ekspor Pasir Kuarsa Diminta Jangan Terburu-buru, Begini Alasannya
Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan pajak daerah tersebut, sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Natuna. "Perda ini akan berlaku tahun depan, dan pajak kita secara otomatis akan naik. Sekarang sedang diproses di level pemerintahan yang lebih tinggi. Jadi belum dinomorkan," ujar Wan Siswandi, Senin (31/07/2023).
Wan Siswandi melanjutkan, ketentuan besaran pajak daerah akan naik sebesar empat persen dari ketentuan pajak daerah sebelumnya, yakni sebesar 10 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kabupaten Natuna.
Baca juga: Brutal! Lerai Perebutan Lahan Parkir, Lansia di Malang Justru Babak Belur Dikeroyok
Menurutnya, persetujuan kenaikan nilai pajak yang disepakati oleh DPRD Kabupaten Natuna sudah cukup bijak, lantaran sudah dibahas bersama pemerintah. "Jadi pajak kita tahun depan 14 persen, yang sekarang ini masih 10 persen karena masih menggunakan Perda sebelumnya. Dan ini harus dipatuhi oleh pengusaha," katanya.
Lihat Juga :