Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
A A A
Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin mengatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL pembangunan MNP yang telah dikantongi Perseroan merupakan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 177 Tahun 2010.

“Yaitu Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV,” jelasnya.

Menurut dia, proyek MNP juga berorientasi lingkungan dan fokus terhadap mitigasi atau ramah lingkungan, yakni sistem konstruksi yang memperkuat ekosistem laut, sebagai barrier terhadap sedimentasi Sungai Tallo, pengaman bagi daerah pesisir pantai di sekitarnya, menggunakan tenaga kerja lokal dan Greenport.

Pemenuhan masalah lingkungan lanjut Arwin, akan selalu dipenuhi.

“Ada yang sudah terlaksana dan ada yang sementara berjalan atau on progress sesuai dengan time line kegiatan di antaranya pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara periodik,” ujarnya.

Lebih jauh dia juga menekankan, dalam pembangunan MNP pihaknya selalu berupaya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam, di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada,” katanya.

Selain itu juga membuat causeway yang juga berfungsi sebagai groin untuk mengurangi dampak sedimentasi Sungai Tallo. Serta membuat breakwater untuk mengurangi dampak abrasi dan keselamatan pelayaran maupun nelayan saat musim ekstrem akibat gelombang.



“Kami juga memasang silt curtain demi meminimalkan pencemaran, kekeruhan air laut saat konstruksi,” sebut Arwin.

Pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), peningkatan ekonomi rakyat dan lain sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)