Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
Pemerintah Didesak Tak...
Kapal penambang milik Boskalis. Kapal Boskalis melakukan pengerukan di beberapa wilayah dengan mengambil pasir di wilayah perairan Takalar. Foto: Ilustrasi/Royal Boskalis
A A A
MAKASSAR - Aliansi Nelayan Galesong Utara dan Pulau Kodingareng mendesak agar pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut segera mencabut dan tak lagi menerbitkan izin Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang dijadikan acuan dalam mengerjakan proyek Makassar New Port (MNP).

Ketua Aliansi Nelayan Galesong Utara, Muhammad Fadli Dg Serang menegaskan, dampaknya jika izin itu tidak dicabut dan diterbitkan lagi maka akan merugikan para nelayan, karena mengganggu aktivitas mencari ikan di perairan tersebut.

Itu dipicu aktivitas kapal Boskalis yang melakukan pengerukan di beberapa wilayah dengan mengambil pasir, dan tentunya akan merusak ekosistem laut di dalamnya.

“Jika izin itu tidak dicabut, tentunya akan memberikan legalitas kepada mereka untuk mengeruk semakin jauh dan semakin luas. Tentu, semakin sempitnya ruang gerak nelayan Galesong dan Kepulauan Sangkarrang menangkap ikan. Jadi intinya kami menolak wilayah tangkapan kami juga dijadikan lokasi pengerukan kapal boskalis tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Pelindo IV Bantu Rp5,710 Miliar untuk UMKM Terdampak COVID-19

Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Takalar, Irwan Makmur mengungkapkan, pihaknya mendukung pembangunan MNP tahap 1B dan 1C ini, karena merupakan projek strategis nasional yang muaranya juga untuk kepentingan masyakarat.

Namun, sebaiknya dipertimbangan kepentingan masyarakat lainnya di dalamnya.

“Harusnya penerbitan izin PK3 tidak dipermainkan, karena terkesan ada banyak pihak memilikinya. Padahal sangat disadari bahwa dengan semakin banyaknya keluar izin PK3 maka akan memungkinkan wilayah pengerukan pasir laut oleh Boskalis juga bertambah luas,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Bongkar 36...
Bareskrim Bongkar 36 Titik Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Viral Sungai Cidahu...
Viral Sungai Cidahu Lebak Alami Pendangkalan Parah, Netizen Rujak Pemerintah
Ratusan Petani Jambi...
Ratusan Petani Jambi dan Sumbar Pelajari Kemitraan PTPN IV
Tahun Depan Pajak Tambang...
Tahun Depan Pajak Tambang Pasir Kuarsa di Natuna Naik 4 Persen
Cuaca Buruk, Kapal Muatan...
Cuaca Buruk, Kapal Muatan Pasir di Buton Tenggelam Dihantam Gelombang
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Tok! Kabulkan Uji Materi,...
Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Hadi Tjahjanto Minta...
Hadi Tjahjanto Minta Budi Gunawan Berantas Penambangan Liar hingga Judi Online
Daftar 3 Negara Tujuan...
Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Rekomendasi
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved