Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
Pemerintah Didesak Tak...
Kapal penambang milik Boskalis. Kapal Boskalis melakukan pengerukan di beberapa wilayah dengan mengambil pasir di wilayah perairan Takalar. Foto: Ilustrasi/Royal Boskalis
A A A
MAKASSAR - Aliansi Nelayan Galesong Utara dan Pulau Kodingareng mendesak agar pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut segera mencabut dan tak lagi menerbitkan izin Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang dijadikan acuan dalam mengerjakan proyek Makassar New Port (MNP).

Ketua Aliansi Nelayan Galesong Utara, Muhammad Fadli Dg Serang menegaskan, dampaknya jika izin itu tidak dicabut dan diterbitkan lagi maka akan merugikan para nelayan, karena mengganggu aktivitas mencari ikan di perairan tersebut.

Itu dipicu aktivitas kapal Boskalis yang melakukan pengerukan di beberapa wilayah dengan mengambil pasir, dan tentunya akan merusak ekosistem laut di dalamnya.

“Jika izin itu tidak dicabut, tentunya akan memberikan legalitas kepada mereka untuk mengeruk semakin jauh dan semakin luas. Tentu, semakin sempitnya ruang gerak nelayan Galesong dan Kepulauan Sangkarrang menangkap ikan. Jadi intinya kami menolak wilayah tangkapan kami juga dijadikan lokasi pengerukan kapal boskalis tersebut,” tegasnya.



Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Takalar, Irwan Makmur mengungkapkan, pihaknya mendukung pembangunan MNP tahap 1B dan 1C ini, karena merupakan projek strategis nasional yang muaranya juga untuk kepentingan masyakarat.

Namun, sebaiknya dipertimbangan kepentingan masyarakat lainnya di dalamnya.

“Harusnya penerbitan izin PK3 tidak dipermainkan, karena terkesan ada banyak pihak memilikinya. Padahal sangat disadari bahwa dengan semakin banyaknya keluar izin PK3 maka akan memungkinkan wilayah pengerukan pasir laut oleh Boskalis juga bertambah luas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Dirjen Perhubungan Laut tidak lagi menyetujui dan mengeluarkan perizinan terkait PK3 yang dimohonkan oleh Direksi PT Pelindo IV .

Terpisah, sebelumnya Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menegaskan bahwa pembangunan Makassar New Port (MNP) adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah sesuai prosedur dan memiliki AMDAL yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta memerhatikan mitigasi lingkungan sekitarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)