Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Kapal penambang milik Boskalis. Kapal Boskalis melakukan pengerukan di beberapa wilayah dengan mengambil pasir di wilayah perairan Takalar. Foto: Ilustrasi/Royal Boskalis
A A A
MAKASSAR - Aliansi Nelayan Galesong Utara dan Pulau Kodingareng mendesak agar pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut segera mencabut dan tak lagi menerbitkan izin Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang dijadikan acuan dalam mengerjakan proyek Makassar New Port (MNP).

Ketua Aliansi Nelayan Galesong Utara, Muhammad Fadli Dg Serang menegaskan, dampaknya jika izin itu tidak dicabut dan diterbitkan lagi maka akan merugikan para nelayan, karena mengganggu aktivitas mencari ikan di perairan tersebut.

Itu dipicu aktivitas kapal Boskalis yang melakukan pengerukan di beberapa wilayah dengan mengambil pasir, dan tentunya akan merusak ekosistem laut di dalamnya.

“Jika izin itu tidak dicabut, tentunya akan memberikan legalitas kepada mereka untuk mengeruk semakin jauh dan semakin luas. Tentu, semakin sempitnya ruang gerak nelayan Galesong dan Kepulauan Sangkarrang menangkap ikan. Jadi intinya kami menolak wilayah tangkapan kami juga dijadikan lokasi pengerukan kapal boskalis tersebut,” tegasnya.



Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Takalar, Irwan Makmur mengungkapkan, pihaknya mendukung pembangunan MNP tahap 1B dan 1C ini, karena merupakan projek strategis nasional yang muaranya juga untuk kepentingan masyakarat.

Namun, sebaiknya dipertimbangan kepentingan masyarakat lainnya di dalamnya.

“Harusnya penerbitan izin PK3 tidak dipermainkan, karena terkesan ada banyak pihak memilikinya. Padahal sangat disadari bahwa dengan semakin banyaknya keluar izin PK3 maka akan memungkinkan wilayah pengerukan pasir laut oleh Boskalis juga bertambah luas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Dirjen Perhubungan Laut tidak lagi menyetujui dan mengeluarkan perizinan terkait PK3 yang dimohonkan oleh Direksi PT Pelindo IV .

Terpisah, sebelumnya Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menegaskan bahwa pembangunan Makassar New Port (MNP) adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah sesuai prosedur dan memiliki AMDAL yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta memerhatikan mitigasi lingkungan sekitarnya.

Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin mengatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL pembangunan MNP yang telah dikantongi Perseroan merupakan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 177 Tahun 2010.

“Yaitu Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV,” jelasnya.

Menurut dia, proyek MNP juga berorientasi lingkungan dan fokus terhadap mitigasi atau ramah lingkungan, yakni sistem konstruksi yang memperkuat ekosistem laut, sebagai barrier terhadap sedimentasi Sungai Tallo, pengaman bagi daerah pesisir pantai di sekitarnya, menggunakan tenaga kerja lokal dan Greenport.

Pemenuhan masalah lingkungan lanjut Arwin, akan selalu dipenuhi.

“Ada yang sudah terlaksana dan ada yang sementara berjalan atau on progress sesuai dengan time line kegiatan di antaranya pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara periodik,” ujarnya.

Lebih jauh dia juga menekankan, dalam pembangunan MNP pihaknya selalu berupaya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam, di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada,” katanya.

Selain itu juga membuat causeway yang juga berfungsi sebagai groin untuk mengurangi dampak sedimentasi Sungai Tallo. Serta membuat breakwater untuk mengurangi dampak abrasi dan keselamatan pelayaran maupun nelayan saat musim ekstrem akibat gelombang.



“Kami juga memasang silt curtain demi meminimalkan pencemaran, kekeruhan air laut saat konstruksi,” sebut Arwin.

Pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), peningkatan ekonomi rakyat dan lain sebagainya.

Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sesuai prosedur.

“Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tukasnya.

Corporate Secretary PT Pelindo IV (Persero), Dwi Rahmad Toto menambahkan, sejauh ini pelaksanaan reklamasi MNP sudah melalui proses AMDAL yang panjang. “Juga telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dan sudah ada mitigasi lingkungan yang dilakukan, termasuk pada masyarakat setempat,” bebernya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)