Napi Warga Singapura Tewas Usai Tenggak Pembersih Lantai di Lapas Batam

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:26 WIB
loading...
Napi Warga Singapura Tewas Usai Tenggak Pembersih Lantai di Lapas Batam
Muhammad Asri bin Sapuan, narapidana yang berstatus WNA asal Singapura tewas usai menenggak cairan pembersih lantai di Lapas Kelas IIA Batam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
BATAM - Muhammad Asri bin Sapuan, seorang narapidana (napi) yang berstatus warga negara asing (WNA) asal Singapura tewas setelah menenggak cairan pembersih lantai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam .

Jenazahnya dikebumikan di TPU Sei Temiang. Sebelumnya pihak Lapas sempat memberikan pertolongan dan sempat membaik, namun napi tersebut nyawanya tak tertolong, Minggu (28/6/20). (Baca juga: 2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban)

Menurut Kalapas Kelas IIA Batam, Misbahum, kejadian bermula pada hari Sabtu (27/6/20) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban ditemukan oleh teman sekamarnya yakni Daniel di kamar mandi kamar Blok D12 dalam kondisi muntah-muntah. "Sewaktu teman sekamarnya menanyakan mengapa, dia mengakui bahwa dia baru saja meminum porstek (pembersih lantai)," ujarnya, Selasa (30/6/20). (Baca juga: 3 Napi Narkotika Kabur Setelah Panjat Tembok Rutan Tanjung Gusta Setinggi 8 Meter)

Kemudian, Asri segera dibawa ke Poliklinik Lapas untuk diambil tindakan. Setelah dilakukan perawatan oleh tim medis di Poliklinik Lapas, keadaan Asri sempat membaik. "Jadi pada Minggu (28/6/20) pagi dia masih bisa sarapan dan melakukan aktivitas biasa," ujarnya.

Namun pada pukul 11.00 WIB, Asri mengeluh sesak nafas dan kembali melaporkannya ke petugas. Kepala Jaga (Kajaga) Lapas langsung bertindak dan membawa korban ke RS Embung Fatimah. "Sempat menjalani perawatan, sekitar pukul 11.50 WIB Asri dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Setelah itu pihak Lapas langsung memberitahukan pihak keluarga yang ada di Batam dan Imigrasi serta Polsek Sagulung. "Asri merupakan terpidana kasus Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)