Dicokok Lagi, 3 Tahanan Rutan Tanjung Gusta Cuma Berhasil Kabur 1,5 Jam

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:44 WIB
loading...
Dicokok Lagi, 3 Tahanan Rutan Tanjung Gusta Cuma Berhasil Kabur 1,5 Jam
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Pelarian tiga tahanan kasus narkoba asal Aceh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan , berakhir.

Setelah mereka bersusah payah memanjat tembok setinggi 8 meter, ketiganya berhasil ditangkap 1,5 jam kemudian pada Senin, ( 8/6/2020) malam.

Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali tersebut, masing-masing berinisial HE, SMJ, dan AR. (BACA JUGA: 3 Napi Narkotika Kabur Setelah Panjat Tembok Rutan Tanjung Gusta Setinggi 8 Meter)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itudipenjara karena kasus narkoba.

“Mereka melarikan diri dari klinik Rutan Klas I Medan dengan melompat tembokyang tingginya sekitar 8 meter,” kata Muhammad Jahari Sitepu, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, peristiwa itu berawal saat HE, SMJ dan AR menaiki tembok Rutan, sekitar pukul 18.45 WIB. Rencana kabur dari penjara, namun ketahuan pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara tersebut.

Saat itu, pegawai ini sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, dia menangkap salah seorang pelarian yang melompat turun dari tembok.

“Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang tahanan lainnya,” ungkap Jahari.

Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat, dan seorang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.

“Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,” jelas Jahari. (BACA JUGA: Terjepit Dua Truk Tronton, Pengendara Motor Asal Medan Tewas)

Menurut Jahari Sitepu, satu dari tiga tahanan tersebut adalah seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman 7 tahun karena kasus narkoba. Dua lainnya sedang dalam proses persidangan, juga dengan kasus yang sama. “Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)