Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Bakal Atur Bule Nakal yang Berbisnis di Bali
loading...
A
A
A
BADUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta memaparkan visi misi mereka di hadapan civitas akademika Universitas Udayana pada uji publik di Auditorium Universitas Udayana, Jumat (11/10).
Dalam acara tersebut, salah satu fokus utama yang mereka angkat adalah pengelolaan pariwisata Bali agar krama Bali tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri.
Koster-Giri mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, yang akan mengatur praktik penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam sertifikat tanah.
Perda ini diusulkan untuk mengatasi ulah wisatawan mancanegara yang berbisnis di Bali menggunakan nama orang lokal, sebuah regulasi yang belum pernah ada sebelumnya.
Koster yang mengenakan pakaian adat Bali, menyebut bahwa meskipun pariwisata Bali telah pulih pasca pandemi Covid-19, dampak negatif dari pertumbuhan ini tidak bisa diabaikan. Pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai lebih dari 5 juta orang.
Mengusung visiNangun Sat Kerthi Loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta dalam Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang disebabkan oleh pesatnya pembangunan, terutama di wilayah pariwisata.
“Pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian pembukaan usaha jasa hotel, vila, dan restoran di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan),” kata I Wayan Koster, Jumat (12/10/2024).
Koster menjelaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (2025-2125) telah menetapkan wilayah di luar Sarbagita (kecuali Tabanan) sebagai zona konservasi tidak boleh dibangun akomodasi wisata seperti di Bali selatan.
Dalam acara tersebut, salah satu fokus utama yang mereka angkat adalah pengelolaan pariwisata Bali agar krama Bali tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri.
Koster-Giri mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, yang akan mengatur praktik penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam sertifikat tanah.
Perda ini diusulkan untuk mengatasi ulah wisatawan mancanegara yang berbisnis di Bali menggunakan nama orang lokal, sebuah regulasi yang belum pernah ada sebelumnya.
Koster yang mengenakan pakaian adat Bali, menyebut bahwa meskipun pariwisata Bali telah pulih pasca pandemi Covid-19, dampak negatif dari pertumbuhan ini tidak bisa diabaikan. Pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai lebih dari 5 juta orang.
Mengusung visiNangun Sat Kerthi Loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta dalam Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang disebabkan oleh pesatnya pembangunan, terutama di wilayah pariwisata.
“Pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian pembukaan usaha jasa hotel, vila, dan restoran di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan),” kata I Wayan Koster, Jumat (12/10/2024).
Koster menjelaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (2025-2125) telah menetapkan wilayah di luar Sarbagita (kecuali Tabanan) sebagai zona konservasi tidak boleh dibangun akomodasi wisata seperti di Bali selatan.