Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
Perusakan Terumbu Karang...
Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (Ist)
A A A
RAJA AMPAT - Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Hingga kini tidak ada titik terang, padahal tiga kementerian sudah dilibatkan.

Pemkab Raja Ampat dan BLUD Provinsi Papua Barat memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah pusat. Ada perbedaan pendapat antarpihak soal wilayah kerusakan. Luas area terdampak ekuivalen dengan jumlah ganti rugi.

Seperti diketahui, MV yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat kandas di perairan Raja Ampat. Tercatat bahwa kapal berkedudukan di Gothenberg dan dimiliki perusahaan Noble Caledonia asal Inggris. Sayangnya, usai menabrak terumbu karang kapal terus melenggang tanpa ada proses penahanan.

Sebenarnya sejak 2017 Ketua Adat Suku Maya Yohanis C Arampeley sudah mengingatkan pemerintah menuntaskan kasus ini dengan melibatkan warga setempat sebagai pemilik hak ulayat darat dan laut kawasan tersebut.

“Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Aturan ini menjelaskan status hukum masyarakat adat dengan hukum adat. Tak hanya itu, UU Lingkungan Hidip juga menegaskan batas wilayah dan hak adat,” ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Kalanafat Maurtits Arempele, Selasa (9/8/2022).

Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.

Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
Rekomendasi
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Tak Mau Berhenti di...
Tak Mau Berhenti di Indonesian Idol, Dandy Panjawi Siap Sikat Casting Film hingga Rilis Mini Album?!
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved