Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing
Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (Ist)
A A A
RAJA AMPAT - Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Hingga kini tidak ada titik terang, padahal tiga kementerian sudah dilibatkan.

Pemkab Raja Ampat dan BLUD Provinsi Papua Barat memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah pusat. Ada perbedaan pendapat antarpihak soal wilayah kerusakan. Luas area terdampak ekuivalen dengan jumlah ganti rugi.

Seperti diketahui, MV yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat kandas di perairan Raja Ampat. Tercatat bahwa kapal berkedudukan di Gothenberg dan dimiliki perusahaan Noble Caledonia asal Inggris. Sayangnya, usai menabrak terumbu karang kapal terus melenggang tanpa ada proses penahanan.

Sebenarnya sejak 2017 Ketua Adat Suku Maya Yohanis C Arampeley sudah mengingatkan pemerintah menuntaskan kasus ini dengan melibatkan warga setempat sebagai pemilik hak ulayat darat dan laut kawasan tersebut.

“Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Aturan ini menjelaskan status hukum masyarakat adat dengan hukum adat. Tak hanya itu, UU Lingkungan Hidip juga menegaskan batas wilayah dan hak adat,” ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Kalanafat Maurtits Arempele, Selasa (9/8/2022).

Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.

Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.

Unesco dan International Maritim Organisation juga mengakui hak wilayah laut dan adat dalam penetapan word heritage. Ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak adat dan berlakunya hukum masyarakat adat serta status MLA (Marine Protected Area) dan ketentuan UNCLOS 1982.

Baca: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuatan Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.

Lalu undang-undang Internasional yang diatur dalam kesepakatan UNCLOS 1982 pasal 193 tentang kedaulatan negara untuk pemanfaatan sumber daya alam, dan Pasal 235 tentang tanggung jawab dan ganti rugi menjadi tanggung jawab pihak MV mengganti segala kerugian dan kerusakan yang timbul.

Pemerintah dalam kasus MV menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), serta Hukum Adat dan Kearifan Lokal.

“Dalam hal ini, adat lokal melindungi tanah dan laut sebagai kearifan lokal. Hak adat yang dihormati oleh hukum Indonesia serta status Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, di mana pemerintahan dan masyarakat adat duduk bersama,” imbuh Maurits.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)