Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (Ist)
A
A
A
RAJA AMPAT - Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Hingga kini tidak ada titik terang, padahal tiga kementerian sudah dilibatkan.
Pemkab Raja Ampat dan BLUD Provinsi Papua Barat memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah pusat. Ada perbedaan pendapat antarpihak soal wilayah kerusakan. Luas area terdampak ekuivalen dengan jumlah ganti rugi.
Seperti diketahui, MV yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat kandas di perairan Raja Ampat. Tercatat bahwa kapal berkedudukan di Gothenberg dan dimiliki perusahaan Noble Caledonia asal Inggris. Sayangnya, usai menabrak terumbu karang kapal terus melenggang tanpa ada proses penahanan.
Sebenarnya sejak 2017 Ketua Adat Suku Maya Yohanis C Arampeley sudah mengingatkan pemerintah menuntaskan kasus ini dengan melibatkan warga setempat sebagai pemilik hak ulayat darat dan laut kawasan tersebut.
“Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Aturan ini menjelaskan status hukum masyarakat adat dengan hukum adat. Tak hanya itu, UU Lingkungan Hidip juga menegaskan batas wilayah dan hak adat,” ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Kalanafat Maurtits Arempele, Selasa (9/8/2022).
Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.
Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.
Pemkab Raja Ampat dan BLUD Provinsi Papua Barat memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah pusat. Ada perbedaan pendapat antarpihak soal wilayah kerusakan. Luas area terdampak ekuivalen dengan jumlah ganti rugi.
Seperti diketahui, MV yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat kandas di perairan Raja Ampat. Tercatat bahwa kapal berkedudukan di Gothenberg dan dimiliki perusahaan Noble Caledonia asal Inggris. Sayangnya, usai menabrak terumbu karang kapal terus melenggang tanpa ada proses penahanan.
Sebenarnya sejak 2017 Ketua Adat Suku Maya Yohanis C Arampeley sudah mengingatkan pemerintah menuntaskan kasus ini dengan melibatkan warga setempat sebagai pemilik hak ulayat darat dan laut kawasan tersebut.
“Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Aturan ini menjelaskan status hukum masyarakat adat dengan hukum adat. Tak hanya itu, UU Lingkungan Hidip juga menegaskan batas wilayah dan hak adat,” ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Kalanafat Maurtits Arempele, Selasa (9/8/2022).
Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.
Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.
Lihat Juga :