Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
Perusakan Terumbu Karang...
Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (Ist)
A A A
RAJA AMPAT - Lima tahun sudah kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Pulau Kri, wilayah Gam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Hingga kini tidak ada titik terang, padahal tiga kementerian sudah dilibatkan.

Pemkab Raja Ampat dan BLUD Provinsi Papua Barat memercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah pusat. Ada perbedaan pendapat antarpihak soal wilayah kerusakan. Luas area terdampak ekuivalen dengan jumlah ganti rugi.

Seperti diketahui, MV yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat kandas di perairan Raja Ampat. Tercatat bahwa kapal berkedudukan di Gothenberg dan dimiliki perusahaan Noble Caledonia asal Inggris. Sayangnya, usai menabrak terumbu karang kapal terus melenggang tanpa ada proses penahanan.

Sebenarnya sejak 2017 Ketua Adat Suku Maya Yohanis C Arampeley sudah mengingatkan pemerintah menuntaskan kasus ini dengan melibatkan warga setempat sebagai pemilik hak ulayat darat dan laut kawasan tersebut.

“Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Aturan ini menjelaskan status hukum masyarakat adat dengan hukum adat. Tak hanya itu, UU Lingkungan Hidip juga menegaskan batas wilayah dan hak adat,” ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Kalanafat Maurtits Arempele, Selasa (9/8/2022).

Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.

Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Masyarakat Adat Kawei...
Masyarakat Adat Kawei Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Anggota DPD RI
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
MPMX Perkuat Strategi...
MPMX Perkuat Strategi ESG Lewat Transplantasi Terumbu Karang di Labuan Bajo
Perairan Raja Ampat...
Perairan Raja Ampat Perlu Transformasi Navigasi untuk Cegah Kecelakaan Berulang
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved