Kelihaian Anggota Intel KPK Gadungan Tipu Belasan Wanita di Solok
loading...
A
A
A
SOLOK - Seorang pria pengangguran ditangkap oleh personel Polsek Solok Kota, Solok, Sumatera Barat karena menipu belasan wanita dengan mengaku sebagai anggota intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menipu, pria paruh baya berinisial S (48) itu melakukan penggelapan sepeda motor milik warga dan sejumlah janda di daerah Pasar Raya Kota Solok.
Saat penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan dan seragam lengkap beratribut KPK.
Tersangka S hanya dapat tertunduk malu saat digiring oleh petugas Kepolisian di Mapolsek Kota Solok usai tertangkap tangan menipu belasan pedagang dan sejumlah wanita di Pasar Raya Kota Solok.
Kapolsek Kota Solok, AKP Sugiarto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan sejumlah korban yang merupakan pedagang pasar yang merasa tertipu saat menggadaikan sepeda motor kepada pelaku.
"Pelaku juga mengelabui sejumlah perempuan dengan meminjam uang yang diiming-imingi akan dinikahinya," kata Kapolsek, Senin (8/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku S menyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota intel KPK dengan memakai atribut lambang negara palsu, ID card KPK palsu, seragam KPK palsu dan pistol korek api.
Petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Parahnya, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir di wilayah Solok Kota.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas AKP Sugiarto.
Selain menipu, pria paruh baya berinisial S (48) itu melakukan penggelapan sepeda motor milik warga dan sejumlah janda di daerah Pasar Raya Kota Solok.
Saat penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan dan seragam lengkap beratribut KPK.
Tersangka S hanya dapat tertunduk malu saat digiring oleh petugas Kepolisian di Mapolsek Kota Solok usai tertangkap tangan menipu belasan pedagang dan sejumlah wanita di Pasar Raya Kota Solok.
Kapolsek Kota Solok, AKP Sugiarto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan sejumlah korban yang merupakan pedagang pasar yang merasa tertipu saat menggadaikan sepeda motor kepada pelaku.
"Pelaku juga mengelabui sejumlah perempuan dengan meminjam uang yang diiming-imingi akan dinikahinya," kata Kapolsek, Senin (8/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku S menyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota intel KPK dengan memakai atribut lambang negara palsu, ID card KPK palsu, seragam KPK palsu dan pistol korek api.
Petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Parahnya, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir di wilayah Solok Kota.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas AKP Sugiarto.
(shf)