Pecat 3 Oknum Polisi, Kapolda Kaltara: Ke Depan Tidak Lagi Ada Personel yang Membuat Pelanggaran

Senin, 08 Agustus 2022 - 19:27 WIB
loading...
Pecat 3 Oknum Polisi,...
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada ketiga personel Polda Kaltara itu dikarenakan mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri atau disersi. (Ist)
A A A
TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memecat tiga oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum polisi tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada ketiga personel Polda Kaltara itu dikarenakan mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri atau disersi. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022, tertanggal 08/08/2022.

”Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ke-3 anggota polisi yang dipecat tidak hadir,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Ketiga oknum polisi yang dipecat yakni, anggota Kompi 1, Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara Aipda Edy Suriadi. Pemecatan terhadap Edy berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kemudian, Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara Bripka Akhmad Adi Pradana. Pemecatan Akhmad berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022. Akhmad dimelanggar norma kesusilaan, agama dan nilai-nilai kearifan lokal serta norma hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Oknum Polisi di Sukabumi...
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek saat Bersama Istri Orang, Kini Ditahan Propam
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
64 Anggota Polda Jabar...
64 Anggota Polda Jabar Dipecat di Tahun 2024 karena Langgar Kode Etik Berat dan Pidana
Rapat Revitalisasi TNI...
Rapat Revitalisasi TNI Bareng Kemhan, Prajurit hingga Perwira Melanggar Hukum Bakal Ditindak
1 Anggota Brimob Polda...
1 Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Rusia Perangi Ukraina
Dugaan Kecurangan Massal,...
Dugaan Kecurangan Massal, Kampus Ini Batalkan Nilai Ujian Akhir Online Mahasiswa
Rekomendasi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Tidak Ada Negara yang...
Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved