Polda Jabar Pecat 17 Polisi Nakal yang Terlibat Pungli dan Narkoba

Jum'at, 29 Desember 2023 - 22:00 WIB
loading...
Polda Jabar Pecat 17 Polisi Nakal yang Terlibat Pungli dan Narkoba
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Foto/MPI/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 17 anggota Polda Jabar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana dan kode etik Polri. Jumlah polisi yang dipecat pada 2023 itu naik 142,86 persen dibanding 2022 yang hanya 7 orang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan,akibat melakukan pelanggaran, sebanyak 17 anggota PTDH pada 2023 yang terdiri atas 16 bintara dan 1 perwira pertama (pama). Jumlah ini naik 142,86 persen atau 10 orang.

“Namun banyak juga anggota yang menerima penghargaan, Bintang Nararya 294 orang, Satyalencana 8 tahun 1.431, Satyalencana 16 tahun 4.660, Satyalencana 24 tahun 748, dan Satyalencana 32 tahun 262,” kata Akhmad Wiyagus, Jumat (29/12/2023).



Jenis pelanggaran yang dilakukan, pungutan liar (pungli) 24 orang, tidak profesional 216, terlibat penyalahgunaan narkoba 20, dan disersi 49.

“Selain PTDH, anggota yang melanggar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 150 orang, pembebasan jabatan 3, mutasi demosi 24, penundaan hak 121, dan teguran tertulis 152,” ungkapnya.



Berdasarkan data Biro SDM Polda Jabar total personel Polda Jabar 2023 berjumlah 33.847 orang terdiri dari Polri 29.292, ASN 3.63, dan personel lulusan terbaru 918. Bidpropam Polda Jabar mencatat, anggota yang melakukan pelanggaran pada 2023 sebanyak 284 orang.

Sedangkan pada 2022 464. Artinya jika dibandingkan 2022, pelanggaran disiplin pada 2023 urun 38,79 persen. Anggota yang melakukan tindak pidana pada 2023 sebanyak 2 orang. Jumlah ini turun 71,43 dibanding 2022 yang saat itu sebanyak 7 anggota melakukan tindak pidana.

Untuk pelanggaran kode etik anggota pada 2023 sebanyak 82 orang. Sedangkan pada 2022 sebanyak 118 orang. “Artinya, jumlah anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada 2023 turun 29,66 persen dibanding 2022,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)