Polda Kaltara Tetapkan Oknum Polisi Briptu HSB Tersangka Pencucian Uang Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:01 WIB
loading...
Polda Kaltara Tetapkan Oknum Polisi Briptu HSB Tersangka Pencucian Uang Kasus Tambang Emas Ilegal
Polda Kaltara saat menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Briptu HSB sebagai tersangka pencucian uang kasus tambang emas ilegal. (Ist)
A A A
TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, menetapkan oknum Polisi Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB (Hasbudi) dan A (Adi) sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, Selasa 19 Juli 2022

Briptu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara Adi alias Muliadi adalah rekan Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegal dan bisnis perdagangan ilegal.

Kombes Hendy melanjutkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara. "Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.

Sementara itu, Polda Kaltara juga mengungkap kasus tambang emas ilegal di enam lokasi dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku serta sejumlah barang bukti. Mulai dari 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas hingga dua truk yang dipakai untuk mengangkut material itu.

Hasbudi dan Adi, dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.

Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU RI No 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Baca: Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal.

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Briptu Kaya Raya, Nomor 5 Bikin Malu Polri.

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5/2022). Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya, telah ditahan di Polda Kaltara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)