Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi

Minggu, 31 Desember 2023 - 10:01 WIB
loading...
Polda Lampung Pecat...
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG - Sebanyak 457 anggota Polda Lampung terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2023. Sejumlah 17 personil diantaranya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Adapun kasus keterlibatan 17 anggota kepolisian Polda Lampung yang menerima sanksi PTDH yakni 2 tindak pidana narkotika, 1 tindak pidana BBM, 3 tindak pidana pencurian, 2 personel pelanggaran lebih dari 3 kali, dan 8 disersi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelanggaran ini tercatat dalam 111 perkara yang ditangani Bidpropam Polda Lampung.



”Tahun 2023 ada sebanyak 111 perkara pelanggaran etik polri, sementara tahun sebelumnya ada 90 perkara. Untuk di tahun ini, ada sebanyak 457 anggota yang terlibat pelanggaran etik dengan 17 di antaranya dikenakan sanksi PTDH,” kata Helmy, Minggu (31/12/2023).

Tahun 2023 ini pihaknya mendapatkan 180 perkara dari pengaduan masyarakat (dumas). Nilai tersebut cenderung menurun dibanding jumlah tahun lalu.“Ada 180 dumas yang kami terima di tahun ini, namun jumlah ini relatif menurun tahun lalu 202,” jelasnya.



Dalam 180 pengaduan masyarakat itu, pelanggaran yang dilakukan personel antara lain tidak profesional dalam melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang serta arogansi.

Helmy menegaskan, akan terus berkomitmen dalam penegakkan disiplin para personelnya. Dia berharap di tahun berikutnya tindakan pelanggaran oleh para personel bisa terus menurun untuk menunjukkan integritas dan profesionalitas kepolisian.

”Saya tidak segan memberikan sanksi jika ada personel yang melakukan perbuatan pelanggaran. Setiap anggota harus selalu menunjukkan profesionalitas sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4383 seconds (0.1#10.140)