Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi
Minggu, 31 Desember 2023 - 10:01 WIB
loading...
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
LAMPUNG - Sebanyak 457 anggota Polda Lampung terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2023. Sejumlah 17 personil diantaranya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun kasus keterlibatan 17 anggota kepolisian Polda Lampung yang menerima sanksi PTDH yakni 2 tindak pidana narkotika, 1 tindak pidana BBM, 3 tindak pidana pencurian, 2 personel pelanggaran lebih dari 3 kali, dan 8 disersi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelanggaran ini tercatat dalam 111 perkara yang ditangani Bidpropam Polda Lampung.
Baca Juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
”Tahun 2023 ada sebanyak 111 perkara pelanggaran etik polri, sementara tahun sebelumnya ada 90 perkara. Untuk di tahun ini, ada sebanyak 457 anggota yang terlibat pelanggaran etik dengan 17 di antaranya dikenakan sanksi PTDH,” kata Helmy, Minggu (31/12/2023).
Adapun kasus keterlibatan 17 anggota kepolisian Polda Lampung yang menerima sanksi PTDH yakni 2 tindak pidana narkotika, 1 tindak pidana BBM, 3 tindak pidana pencurian, 2 personel pelanggaran lebih dari 3 kali, dan 8 disersi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelanggaran ini tercatat dalam 111 perkara yang ditangani Bidpropam Polda Lampung.
Baca Juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
”Tahun 2023 ada sebanyak 111 perkara pelanggaran etik polri, sementara tahun sebelumnya ada 90 perkara. Untuk di tahun ini, ada sebanyak 457 anggota yang terlibat pelanggaran etik dengan 17 di antaranya dikenakan sanksi PTDH,” kata Helmy, Minggu (31/12/2023).
Lihat Juga :