Disersi, Dua Brigadir Polisi di Lampung Dipecat
Selasa, 19 Maret 2024 - 13:48 WIB
loading...
Dua Brigadir Polisi (Brigpol) Polres Way Kanan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Istimewa
A
A
A
WAY KANAN - Dua Brigadir Polisi (Brigpol) Polres Way Kanan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua personel tersebut diberhentikan karena melakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Pemberhentian terhadap keduanya sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.
Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Sat Samapta Polres Way Kanan.
Baca juga; Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan-aturan di Polri.
Pemberhentian terhadap keduanya sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.
Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Sat Samapta Polres Way Kanan.
Baca juga; Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan-aturan di Polri.
Lihat Juga :