Disersi, Dua Brigadir Polisi di Lampung Dipecat
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Dua Brigadir Polisi (Brigpol) Polres Way Kanan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua personel tersebut diberhentikan karena melakukan pelanggaran disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Pemberhentian terhadap keduanya sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.
Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Sat Samapta Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan-aturan di Polri.
"Polres Way Kanan melaksanakan reward and punishment. Personel Polri yang benar-benar berprestasi, berdedikasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri," ujar Pratomo, Selasa (19/3/2024).
Pratomo melanjutkan, personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment bahkan sampai dengan PTDH seperti yang diterima kedua personel tersebut.
Pratomo menuturkan, upacara PTDH kedua personel Polres Way Kanan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024). Pratomo menjelaskan, upacara PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kami cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh oleh personel lainnya," kata Pratomo.
Pemberhentian terhadap keduanya sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.
Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Sat Samapta Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan-aturan di Polri.
"Polres Way Kanan melaksanakan reward and punishment. Personel Polri yang benar-benar berprestasi, berdedikasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri," ujar Pratomo, Selasa (19/3/2024).
Pratomo melanjutkan, personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment bahkan sampai dengan PTDH seperti yang diterima kedua personel tersebut.
Pratomo menuturkan, upacara PTDH kedua personel Polres Way Kanan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024). Pratomo menjelaskan, upacara PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kami cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh oleh personel lainnya," kata Pratomo.
(wib)