KASN Minta Bupati Banggai Beri Kepastian Status Kepala BPKAD

Senin, 18 September 2023 - 14:46 WIB
loading...
KASN Minta Bupati Banggai...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) minta Bupati Banggai, Amirudin memberikan kepastian status Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka yang dibebastugaskan sementara. Foto/Ist
A A A
BANGGAI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) minta Bupati Banggai, Amirudin memberikan kepastian status Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Marsidin Ribangka yang dibebastugaskan sementara. Marsidin dibebastugaskan karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

KASN menyebut perkara Marsidin sudah selesai dan harus segera diambil keputusan oleh Bupati agar tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, bupati tidak boleh membiarkan Marsidin terus dalam status nonaktif ketika perkaranya selesai diperiksa.



Hal ini akan menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Kepala BPKAD sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

Melalui surat bernomor B-2689/JP.01/2023, tanggal 20 Juli 2023, KASN minta Bupati Banggai, Amirudin segera membuat surat penetapan putusan bagi Marsidin karena masalah ini sudah selesai lebih dari setahun.

KASN khawatir belum jelasnya status Marsidin akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga hal tersebut justru bisa mempengaruhi Penilaian Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Kasus pembebas-tugasan sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, bermula dari kejadian 8 Juli 2022 lalu.



Saat itu Marsidin yang sedang melaksanakan dinas luar kota menerima telepon dari Sekretaris BPKAD. Sekretaris itu mengabarkan bahwa Marsidin diminta kembali ke kantor untuk mengikuti acara Pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 yang dihadiri Bupati Banggai. Sekretaris mengatakan bahwa Bupati tidak bisa memulai acara bila Marsidin tidak hadir.

Karena merasa pekerjaannya tidak dapat ditinggal begitu saja, melalui Sekretaris BPKAD, Marsidin mengajukan izin kepada Bupati untuk tidak disertakan dalam acara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2431 seconds (0.1#10.140)