Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
Dishub Sulsel diminta melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Dishub Sulsel ) diminta agar melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online.
Akademisi Universitas Bosowa, Ali Anas, mengkritisi proses penyesuaian tarif transportasi online yang cenderung dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Tarif Taksi Daring di Provinsi Sulsel Direncanakan Naik
"Saya melihat ada yang terlewatkan dari proses yang dilakukan Dishub . Dimana dalam hal ini adalah pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, dan itu yang sekiranya agak kurang dan barangkali terlewatkan," ujar Ali Anas.
"Padahal dalam Permenhub jelas dikatakan, agar senantiasa dalam proses kenaikan tarif dibutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat. Nah ini yang terlewatkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dishub ," sambungnya.
Penyesuaian tarif yang tidak melibatkan masyarakat, kata Ali Anas, akan mengakibatkan resistensi, karena adanya ketidaksesuaian antara kemampuan dan daya bayar masyarakat.
Ia berharap pemerintah provinsi bisa melakukan kajian ulang karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam penyesuaian tarif ini.
Akademisi Universitas Bosowa, Ali Anas, mengkritisi proses penyesuaian tarif transportasi online yang cenderung dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Tarif Taksi Daring di Provinsi Sulsel Direncanakan Naik
"Saya melihat ada yang terlewatkan dari proses yang dilakukan Dishub . Dimana dalam hal ini adalah pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, dan itu yang sekiranya agak kurang dan barangkali terlewatkan," ujar Ali Anas.
"Padahal dalam Permenhub jelas dikatakan, agar senantiasa dalam proses kenaikan tarif dibutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat. Nah ini yang terlewatkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dishub ," sambungnya.
Penyesuaian tarif yang tidak melibatkan masyarakat, kata Ali Anas, akan mengakibatkan resistensi, karena adanya ketidaksesuaian antara kemampuan dan daya bayar masyarakat.
Ia berharap pemerintah provinsi bisa melakukan kajian ulang karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam penyesuaian tarif ini.
Lihat Juga :