Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
Dishub Sulsel diminta melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online. Foto/Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Dishub Sulsel ) diminta agar melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online.

Akademisi Universitas Bosowa, Ali Anas, mengkritisi proses penyesuaian tarif transportasi online yang cenderung dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat.



"Saya melihat ada yang terlewatkan dari proses yang dilakukan Dishub . Dimana dalam hal ini adalah pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, dan itu yang sekiranya agak kurang dan barangkali terlewatkan," ujar Ali Anas.

"Padahal dalam Permenhub jelas dikatakan, agar senantiasa dalam proses kenaikan tarif dibutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat. Nah ini yang terlewatkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dishub ," sambungnya.

Penyesuaian tarif yang tidak melibatkan masyarakat, kata Ali Anas, akan mengakibatkan resistensi, karena adanya ketidaksesuaian antara kemampuan dan daya bayar masyarakat.

Ia berharap pemerintah provinsi bisa melakukan kajian ulang karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam penyesuaian tarif ini.

"Masyarakat sebagai end user, tujuan utama dari sebuah kebijakan adalah pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang akan terdampak. Karena itu, sekarang tidak ada kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak boleh pemerintah sekarang show up sendiri," jelasnya.

Ia juga mengkritisi soal usulan tarif yang hanya dihitung berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Menurutnya, harus dilakukan kajian atau penyusunan naskah akademik, yang disusun oleh mereka yang memiliki kapabilitas, dalam hal ini akademisi atau perguruan tinggi. Karena naskah akademik ini akan diawali dengan proses penelitian.

"Tidak bisa pemerintah mengambil kebijakan sendiri, menyesuaikan tarif hanya berdasarkan BOK, apalagi itu diklaim sebagai naskah akademik. Harus ada riset," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2009 seconds (0.1#10.140)