Tarif Taksi Daring di Provinsi Sulsel Direncanakan Naik
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana mengkaji kenaikan tarif taksi daring. Hal itu dilatarbelakangi adanya sejumlah usulan dari pengemudi yang meminta penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan. Salah satu yang diatur dalam SK itu adalah menetapkan tarif baru untuk transportasi taksi online.
Jika pada regulasi sebelumnya tarif awal ditentukan berdasarkan jangkauan biaya Rp3.700 – Rp6.500, atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500.
Jika aturan ini berlaku, maka diperkirakan tarif transportasi online khusus mobil akan naik sebesar 70 persen. Selain itu, akan diatur tarif untuk jarak 1 kilometer - 3 kilometer, atau 3 kilometer ke bawah, maka penumpang akan diwajibkan langsung membayar biaya Rp19.500 dengan asumsi 3 kilometer dikali Rp6.500. Sementara tarif di atas 3 kilometer, ditetapkan penambahan 6.500 setiap kilometernya.
Perwakilan pengemudi taksi online dari Komunitas Kombes 33 Family, Burhanuddin menuturkan, posisi tarif batas atas Rp6.500 dan tarif batas bawah Rp3.700 merupakan kajian empat tahun lalu. Sementara kini, biaya operasional semakin naik seiring meningkatnya harga sejumlah kebutuhan, seperti bahan bakar.
"Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal. Makanya saya menyuarakan untuk dilakukan kajian guna mendorong angka ini harus naik secara signifikan," katanya.
Kendati demikian, Bur mengaku juga sedikit keberatan dengan usulan penetapan satu harga untuk jangkauan tiga kilometer pertama. Menurutnya, hal itu juga cukup memberatkan masyarakat selaku pengguna jasa.
"Teman-teman mengusulkan 3 kilometer, tapi saya sebenarnya merasa lebih fair 2 kilometer, artinya dalam posisi tidak memberatkan penumpang, juga tidak mencelakakan driver," jelasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sulsel, Anis menjelaskan, usulan terkait penyesuaian tarif sudah disampaikan ke pusat untuk dikaji.
Kenaikan tarif itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan. Salah satu yang diatur dalam SK itu adalah menetapkan tarif baru untuk transportasi taksi online.
Jika pada regulasi sebelumnya tarif awal ditentukan berdasarkan jangkauan biaya Rp3.700 – Rp6.500, atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500.
Jika aturan ini berlaku, maka diperkirakan tarif transportasi online khusus mobil akan naik sebesar 70 persen. Selain itu, akan diatur tarif untuk jarak 1 kilometer - 3 kilometer, atau 3 kilometer ke bawah, maka penumpang akan diwajibkan langsung membayar biaya Rp19.500 dengan asumsi 3 kilometer dikali Rp6.500. Sementara tarif di atas 3 kilometer, ditetapkan penambahan 6.500 setiap kilometernya.
Perwakilan pengemudi taksi online dari Komunitas Kombes 33 Family, Burhanuddin menuturkan, posisi tarif batas atas Rp6.500 dan tarif batas bawah Rp3.700 merupakan kajian empat tahun lalu. Sementara kini, biaya operasional semakin naik seiring meningkatnya harga sejumlah kebutuhan, seperti bahan bakar.
"Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal. Makanya saya menyuarakan untuk dilakukan kajian guna mendorong angka ini harus naik secara signifikan," katanya.
Kendati demikian, Bur mengaku juga sedikit keberatan dengan usulan penetapan satu harga untuk jangkauan tiga kilometer pertama. Menurutnya, hal itu juga cukup memberatkan masyarakat selaku pengguna jasa.
"Teman-teman mengusulkan 3 kilometer, tapi saya sebenarnya merasa lebih fair 2 kilometer, artinya dalam posisi tidak memberatkan penumpang, juga tidak mencelakakan driver," jelasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sulsel, Anis menjelaskan, usulan terkait penyesuaian tarif sudah disampaikan ke pusat untuk dikaji.