Aplikator Transportasi Online Baru Marak, Keselamatan Penumpang Dipertanyakan

Selasa, 08 Desember 2020 - 05:48 WIB
loading...
Aplikator Transportasi Online Baru Marak, Keselamatan Penumpang Dipertanyakan
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Masyarakat Transportasi Jawa Barat meminta pemerintah menindak tegas aplikator transportasi online baru yang belakangan marak bermunculan karena diduga tak berizin dan berpotensi merugikan penumpang.

Ketua Masyarakat Transportasi Jawa Barat yang juga pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) , Sony Sulaksono menuturkan, kesuksesan bisnis aplikasi transportasi online di Indonesia membuat aplikator sejenis semakin marak bermunculan, baik yang berasal dari luar negeri maupun lokal.

Menurutnya, jika pemerintah tidak tegas menertibkan, maraknya aplikator transportasi online baru tersebut berpotensi merugikan penumpang.

Pasalnya, kata Sony, saat ini belum ada regulasi yang tegas mengatur perizinan aplikator transportasi online sehingga mereka mudah masuk dan beroperasi.

"Saya mengamati ada banyak aplikator yang secara konsep mengikuti Grab dan Gojek beroperasi di beberapa kota. Sekarang ada lagi Maxim, lalu kabarnya akan masuk DiDi dari China. Coba tanyakan ke Dinas Perhubungan, apakah mereka semua ini masuk begitu saja dengan mudah?" tutur Sony dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Jika benar aplikator transportasi online baru itu dapat dengan mudah beroperasi tanpa melalui proses perizinan, dia mempertanyakan pihak yang dapat memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang.

"Wajar saja jika akhirnya terjadi perang tarif, seolah pemerintah melepas itu dalam mekanisme pasar. Mekanisme pasar itu sah-sah saja, saya tidak begitu concern soal perang tarif, tapi siapa yang memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang? Bagaimana jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pengemudi transportasi online yang tidak berizin ini?," paparnya.

"Apakah mereka membuka usaha di Indonesia dengan izin? Siapa yang akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran? Meskipun sudah ada sanksi yang dituliskan dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) apa sudah ada penertiban yang dilakukan?" tambah Sony.

Sony menilai, layanan transportasi online di Indonesia masih bersifat sporadis. Asal punya aplikasi, ujar Sony, bisa langsung beroperasi.

Menurutnya, perlu adanya integrasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menertibkan layanan online tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)