Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
A A A
Ali Anas juga mengingatkan agar pemerintah provinsi dalam membuat sebuah regulasi, tetap mengacu pada tata urutan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Permenhub No 118 Tahun 2018.

Apalagi, Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan batas bawah tentunya sudah melakukan kajian terhadap daya bayar atau kemampuan masyarakat di wilayah tersebut, sehingga menjadi rujukan secara nasional.

Diketahui, Dishub Sulsel telah mengusulkan perubahan tarif transportasi online , dengan tarif batas atas Rp6.924 per kilometer diusulkan pembulatan menjadi Rp7.000 per kilometer.

Sementara tarif batas bawah Rp5.326 per kilometer dibulatkan menjadi Rp5.500 per kilometer. Angka ini ditetapkan hanya berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Berdasarkan Permenhub No 118 Tahun 2018, disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di Wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel , Edisa Adi, mengungkapkan pihaknya sudah melibatkan masyarakat sebelum mengusulkan perubahan tarif melalui survei Ability To Pay (ATP) and Willingness To Pay (WTP).

"Pelibatan masyarakat sudah kami lakukan, karena itu juga sarannya Kemenhub untuk dilakukan survei terhadap keinginan membayar dan kemampuan membayar masyarakat. Kami juga sudah libatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) YLKI yang mewakili masyarakat," papar Edisa.



Edisa berharap, hasil akhir dari pengusulan penyesuaian tarif ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Ketika semua bahan telah lengkap, pihaknya bakal mengajukannya ke Biro Hukum Provinsi Sulsel.

"Nanti di Biro Hukum ditelaah kembali dasarnya apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Setelah dibahas di Biro Hukum, baru diajukan ke Gubernur. Kami targetnya sebelum akhir tahun bisa tuntas," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)