Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:09 WIB
loading...
Dishub Jabar menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," kata Kepala Dishub Jabar, Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Turunkan Bisnis UMKM
Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.
Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.
"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," kata Kepala Dishub Jabar, Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Turunkan Bisnis UMKM
Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.
Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.
Lihat Juga :