Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:09 WIB
loading...
Jabar Tetapkan Tarif...
Dishub Jabar menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," kata Kepala Dishub Jabar, Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).



Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.

Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.



"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5.000. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," jelasnya.

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000 untuk roda empat.



"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)