Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
Dishub Sulsel Diminta...
Dishub Sulsel diminta melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online. Foto/Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Dishub Sulsel ) diminta agar melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online.

Akademisi Universitas Bosowa, Ali Anas, mengkritisi proses penyesuaian tarif transportasi online yang cenderung dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat.



"Saya melihat ada yang terlewatkan dari proses yang dilakukan Dishub . Dimana dalam hal ini adalah pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, dan itu yang sekiranya agak kurang dan barangkali terlewatkan," ujar Ali Anas.

"Padahal dalam Permenhub jelas dikatakan, agar senantiasa dalam proses kenaikan tarif dibutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat. Nah ini yang terlewatkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dishub ," sambungnya.

Penyesuaian tarif yang tidak melibatkan masyarakat, kata Ali Anas, akan mengakibatkan resistensi, karena adanya ketidaksesuaian antara kemampuan dan daya bayar masyarakat.

Ia berharap pemerintah provinsi bisa melakukan kajian ulang karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam penyesuaian tarif ini.

"Masyarakat sebagai end user, tujuan utama dari sebuah kebijakan adalah pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang akan terdampak. Karena itu, sekarang tidak ada kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak boleh pemerintah sekarang show up sendiri," jelasnya.

Ia juga mengkritisi soal usulan tarif yang hanya dihitung berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Menurutnya, harus dilakukan kajian atau penyusunan naskah akademik, yang disusun oleh mereka yang memiliki kapabilitas, dalam hal ini akademisi atau perguruan tinggi. Karena naskah akademik ini akan diawali dengan proses penelitian.

"Tidak bisa pemerintah mengambil kebijakan sendiri, menyesuaikan tarif hanya berdasarkan BOK, apalagi itu diklaim sebagai naskah akademik. Harus ada riset," imbuhnya.

Ali Anas juga mengingatkan agar pemerintah provinsi dalam membuat sebuah regulasi, tetap mengacu pada tata urutan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Permenhub No 118 Tahun 2018.

Apalagi, Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan batas bawah tentunya sudah melakukan kajian terhadap daya bayar atau kemampuan masyarakat di wilayah tersebut, sehingga menjadi rujukan secara nasional.

Diketahui, Dishub Sulsel telah mengusulkan perubahan tarif transportasi online , dengan tarif batas atas Rp6.924 per kilometer diusulkan pembulatan menjadi Rp7.000 per kilometer.

Sementara tarif batas bawah Rp5.326 per kilometer dibulatkan menjadi Rp5.500 per kilometer. Angka ini ditetapkan hanya berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Berdasarkan Permenhub No 118 Tahun 2018, disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di Wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel , Edisa Adi, mengungkapkan pihaknya sudah melibatkan masyarakat sebelum mengusulkan perubahan tarif melalui survei Ability To Pay (ATP) and Willingness To Pay (WTP).

"Pelibatan masyarakat sudah kami lakukan, karena itu juga sarannya Kemenhub untuk dilakukan survei terhadap keinginan membayar dan kemampuan membayar masyarakat. Kami juga sudah libatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) YLKI yang mewakili masyarakat," papar Edisa.



Edisa berharap, hasil akhir dari pengusulan penyesuaian tarif ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Ketika semua bahan telah lengkap, pihaknya bakal mengajukannya ke Biro Hukum Provinsi Sulsel.

"Nanti di Biro Hukum ditelaah kembali dasarnya apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Setelah dibahas di Biro Hukum, baru diajukan ke Gubernur. Kami targetnya sebelum akhir tahun bisa tuntas," tandas dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)