Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
Dishub Sulsel Diminta...
Dishub Sulsel diminta melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online. Foto/Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Dishub Sulsel ) diminta agar melibatkan masyarakat, serta tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dalam proses penyesuaian tarif transportasi online.

Akademisi Universitas Bosowa, Ali Anas, mengkritisi proses penyesuaian tarif transportasi online yang cenderung dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Tarif Taksi Daring di Provinsi Sulsel Direncanakan Naik

"Saya melihat ada yang terlewatkan dari proses yang dilakukan Dishub . Dimana dalam hal ini adalah pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, dan itu yang sekiranya agak kurang dan barangkali terlewatkan," ujar Ali Anas.

"Padahal dalam Permenhub jelas dikatakan, agar senantiasa dalam proses kenaikan tarif dibutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat. Nah ini yang terlewatkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dishub ," sambungnya.

Penyesuaian tarif yang tidak melibatkan masyarakat, kata Ali Anas, akan mengakibatkan resistensi, karena adanya ketidaksesuaian antara kemampuan dan daya bayar masyarakat.

Ia berharap pemerintah provinsi bisa melakukan kajian ulang karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam penyesuaian tarif ini.

"Masyarakat sebagai end user, tujuan utama dari sebuah kebijakan adalah pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang akan terdampak. Karena itu, sekarang tidak ada kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak boleh pemerintah sekarang show up sendiri," jelasnya.

Ia juga mengkritisi soal usulan tarif yang hanya dihitung berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Menurutnya, harus dilakukan kajian atau penyusunan naskah akademik, yang disusun oleh mereka yang memiliki kapabilitas, dalam hal ini akademisi atau perguruan tinggi. Karena naskah akademik ini akan diawali dengan proses penelitian.

"Tidak bisa pemerintah mengambil kebijakan sendiri, menyesuaikan tarif hanya berdasarkan BOK, apalagi itu diklaim sebagai naskah akademik. Harus ada riset," imbuhnya.

Ali Anas juga mengingatkan agar pemerintah provinsi dalam membuat sebuah regulasi, tetap mengacu pada tata urutan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Permenhub No 118 Tahun 2018.

Apalagi, Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan batas bawah tentunya sudah melakukan kajian terhadap daya bayar atau kemampuan masyarakat di wilayah tersebut, sehingga menjadi rujukan secara nasional.

Diketahui, Dishub Sulsel telah mengusulkan perubahan tarif transportasi online , dengan tarif batas atas Rp6.924 per kilometer diusulkan pembulatan menjadi Rp7.000 per kilometer.

Sementara tarif batas bawah Rp5.326 per kilometer dibulatkan menjadi Rp5.500 per kilometer. Angka ini ditetapkan hanya berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Berdasarkan Permenhub No 118 Tahun 2018, disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di Wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel , Edisa Adi, mengungkapkan pihaknya sudah melibatkan masyarakat sebelum mengusulkan perubahan tarif melalui survei Ability To Pay (ATP) and Willingness To Pay (WTP).

"Pelibatan masyarakat sudah kami lakukan, karena itu juga sarannya Kemenhub untuk dilakukan survei terhadap keinginan membayar dan kemampuan membayar masyarakat. Kami juga sudah libatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) YLKI yang mewakili masyarakat," papar Edisa.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online

Edisa berharap, hasil akhir dari pengusulan penyesuaian tarif ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Ketika semua bahan telah lengkap, pihaknya bakal mengajukannya ke Biro Hukum Provinsi Sulsel.

"Nanti di Biro Hukum ditelaah kembali dasarnya apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Setelah dibahas di Biro Hukum, baru diajukan ke Gubernur. Kami targetnya sebelum akhir tahun bisa tuntas," tandas dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jabar Tetapkan Tarif...
Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya
Aplikator Transportasi...
Aplikator Transportasi Online Baru Marak, Keselamatan Penumpang Dipertanyakan
Grab Dorong UMKM Bandung...
Grab Dorong UMKM Bandung Maksimalkan Pangsa Pasar Lokal
Soal Tuntutan Gertak...
Soal Tuntutan Gertak Jabar, Begini Tanggapan Gojek
Merasa Dirugikan Aplikator,...
Merasa Dirugikan Aplikator, Komunitas Driver Online Layangkan Surat Terbuka ke DPRD Jabar
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Massa Koalisi Driver...
Massa Koalisi Driver Online Membubarkan Diri, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Padat Merayap
Rekomendasi
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved