Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
A A A
Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Dalam sekali sidang, diharapkan bisa dihadiri 4 orang saksi. "Tolong, betul-betul JPU dan penasehat hukum mendukung kelancaran sidang ini," terangnya.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.



MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kedua 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2639 seconds (0.1#10.140)